GUNUNG SINDUR-RADAR BOGOR, Warga mengamankan pemilik toko kosmetik di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur. Pasalnya, mereka bersama kepala desa mendapati toko itu malah menjual obat jenis G, seperti tramadol dan excimer.
Baca Juga: Kepergok Warga, Pencuri Besi Penutup Got di Cileungsi Ditangkap Polisi
Kepala Desa Curug Edi Mulyadi mendapati aduan masyarakat terkait ada warung kosmetik yang di dalamnya menjual obat terlarang.
“Pemilik toko hanya mengelabui saja usaha kosmetik, ternyata jual obat terlarang,” jelasnya.
Total 830 barang bukti yang diamankan, berupa excimer 600 butir dan tramadol 230 butir.
Edi mengatakan, barang bukti itu langsung diserahkan ke Polsek Gunung Sindur. Dua orang penjualnya juga digiring ke kantor polisi.
“Penjaga toko sudah diamankan di polsek gunung sindur, ada dua orang dan bukan warga Curug,” kata Edi.
Ia pun meminta agar tak ada warga yang menjual obat terlarang di wilayah Desa Curug. Apalagi, kebanyakan konsumen datang dari kalangan remaja.
“Tentu ini bisa merusak generasi kalau disodorkan barang tersebut dan kami sudah meminta pihak kepolisian untuk bertindak tegas,” tegasnya.
Baca Juga: Ancam Sebar Foto Bugil Mahasiswi, Polisi Gadungan Diciduk Polda Sumsel
Ketua Karang Taruna Unit 12 Gunung Sindur Ilyas Saputra meminta agar pemilik usaha yang berjualan obat jenis G dapat diminimalisir. Itu agar para pemuda terbebas dari narkoba.
“Semoga aksi yang dilakukan menjadi efek jera bagi pelaku yang sengaja menjual obat terlarang di wilayah Gunung Sindur,” katanya.(*)
Reporter: Jaenal Abidin
Editor: Imam Rahmanto