25 radar bogor

Seorang Ibu di Perumahan Mewah Legenda Wisata Gugat Tetangganya, Ini Penyebabnya

Kuasa hukum

GUNUNGPUTRI-RADAR BOGOR, Perseteruan warga perumahan mewah Legenda Wisata, Kecamatan Gunung Putri maju ke meja hijau. Anita Munir, seorang ibu melakukan gugatan kepada tetangganya Agus Rivai. Sidang gugatan tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu (13/4/2023) di PN Cibinong.

Kuasa hukum Anita Munir, Susilo Wibowo memaparkan, gugatan terhadap tetangganya itu yakni perbuatan melawan hukum. Langkah ini dilakukan karena upayanya secara kekeluargaan, serta pengaduannya kepada dinas terkait tidak mendapat keterangan yang jelas.

“Jadi klien kami melakukan gugatan ini,“ ujar Kuasa Hukum Anita Munir, Susilo Wibowo kepada Radar Bogor Jumat (7/4/2023).

Susilo memaparkan, timbulnya peristiwa hukum ini, diawali pada kurang lebih bulan September 2022. Anita Munir, keberatan atas renovasi rumah tetangganya dengan dasar tetangganya tidak mengantongi izin untuk melakukan renovasi rumah. Juga dinilai akan merusak lingkungan di rumahnya. “Seperti tidak sesuai lagi konsep awal dibangunnya Legenda Wisata di Cluster Marcopolo ini,” paparnya.

Untuk menyelesaikan masalah itu, saat itu, Anita Munir mengambil jalan musyawarah. Akan tetapi tidak pernah tercapai dan sampai saat ini renovasi tersebut hampir selesai.

“Klien kami selalu mengedepankan musyawarah untuk menyelesaikan perselisihan ini, tapi tidak pernah tercapai kesepakatan,” paparnya.

Selain itu, lanjut Susilo, sebelum kliennya tersebut memberikan kuasa kepadanya. Klienya tersebut secara mendiri mengajukan pengaduan kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor dan Satpol PP Kabupaten Bogor.

Namun, hasil pengaduan yang tidak pernah diinformasikan kepada kliennya. Serta kliennya tersebut juga mengajukan pengaduan kepada instasi pemerintah atau swasta lainnya.

“Padahal, sambung dia, seyogyanya setiap peroses pengaduan diinformasikan kepada pengadu. Sehingga proses keberatan bisa menimbulkan solusi yang tepat,” tuturnya.

Susilo juga mengungkapkan, sebelum mengajukan gugatan, kliennya sempat disomasi. Sebenarnya klien kami sedang sakit, sakit yang mulai timbul kembali karena renovasi rumah tergugat.

“Alangkah mulianya klien kami meminta untuk musyawarah dan sampai detik ini belum ada tanggapan dari tetangganya itu. Sehingga klien kami mencari keadilan di PB Cibinong,” paparnya.

Adapun sidang gugatan tersebut akan dilakukan pada 13 April 2023 pukul 10.00 WIB. “Upaya hukum ini dilakukan karena klien kami tidak mendapat kepastian hukum,” jelasnya.

Selanjutnya, dalam gugatan perbuatan melawan hukum terdapat satu tTergugat dan 9 turut tergugat, hal ini disusun berdasarkan keterangan dan bukti yang dimiliki oleh kliennya.

Dikarenakan ini adalah sebuah gugatan perdata, maka kami tuangkan kerugian materil dan immateril yang timbul dari peristiwa hukum ini.

“Dan karena diduga sampai saat ini tetangganya belum mengantongi izin renovasirRumah, maka klien kami mencari keadilan di PN Cibinong,” ujarnya.

Selain kerugian, kliennya tersebut juga mengajukan perihal batal demi hukum terhadap semua syarat pengajuan atas izin renovasi rumah tetangganya dan diharapkan ada penyegelan terhadap obyek sengketa.

“Hal ini di mohonkan melalui PN Cibinong dengan pemahaman klien kami, yaitu setiap Warga Negara Indonesia harus tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.

Sebenarnya, kata dia, apabila saling duduk bersama dan saling memahami aturan yang berlaku, bahkan apabila Pemerintah Kabupaten Bogor memfasilitasi untuk mencari solusi yang efektif tidak akan terjadi hal-hal seperti ini.

“Hal ini terjadi karena klien kami juga merasa tidak ditanggapi dan keberatannya tidak pernah ada informasi,” paparnya.

Mengingat peristiwa ini, iapun meminta Pemerintah Kabupaten Bogor perlu melakukan evaluasi dan meningkatkan layanannya guna mencari solusi atas setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat. “Sehingga masyarakat tidak terkatung-katung dalam pengaduannya, seperti peristiwa ini,” tukasnya.

Dikonfirmasi, Kuasa hukum Agus Rivai, Budi Ansyahri, mengaku, pihaknya siap menghadapi gugatan dari Anita Munir tersebut. Menurutnya, sebagai warga negara punya hak hukum yang sama (equality before the law). “Kami sangat siap menghadapi gugatan tersebut,” katanya kepada Radar Bogor Jumat (7/4/2023).

Lebih lanjut Budi mengklaim, gugatan Anita Munir ini tidak ada legal standingnya terkesan terlalu memaksakan. Karena tidak ada parameternya atas kerugian yang disampaikan oleh Anita Munir di dalam gugatan tersebut.

“Klien kami merenovasi rumah di atas lahannya sendiri, dan sudah mempunyai itikad baik dalam hal mengurus perizinan,” paparnya.

Ia juga mengaku, tergugat Agus Rivai sudah menjalani sidang tipiring dan sudah ada putusan tipiring terkait pelanggaran yang dilaporkan oleh saudari Anita munir.

“Kami juga sudah membuat pengaduan ke Polres Cibinong atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik,” tukasnya. (all)

Reporter : Arifal
Editor : Yosep