25 radar bogor

Mencicipi Makanan Saat Sedang Berpuasa, Batal atau Tidak?

Mencicipi makanan
Ilustrasi Mencicipi makanan.

RADAR BOGORMeskipun sedang melaksanakan ibadah puasa, ibu-ibu tidak bisa lepas dari aktivitas memasak. Sekalipun sedang berpuasa, masakan yang dibuat harus tetap enak. Nah, untuk mendapatkan cita rasa yang tepat, tentu diperlukan mencicipi makanan untuk memastikannya.

Baca Juga : Gibah di Media Sosial Saat Berpuasa, Begini Hukumnya?

Lalu bagaimana hukumnya mencicipi makanan padahal sedang berpuasa? Terkait pertanyaan tersebut, JawaPos.com meminta pandangan hukum terhadap Ahda Bina Afianto, Dosen Tetap pada Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Malang. Berikut ulasannya.

Orang masak tentu harus berhati-hati. Jangan sampai masakannya kurang manis ataupun terlalu manis. Kurang asin, maupun terlalu asin. Jika ada bumbu yang kurang, bisa segera ditambahkan. Bila kebanyakan, masih ada kesempatan untuk menetralisirnya.

Oleh karena itu, mencicipi makanan merupakan suatu kebutuhan yang mendesak bagi orang yang sedang masak. Adapun bagi orang yang tidak sedang masak, maka mencicipi masakan itu bukan suatu kebutuhan yang mendesak.

Kecuali bila diminta oleh orang yang sedang masak. Maka dia memiliki kedudukan yang sama dengan orang yang sedang masak. Dia punya argumen untuk melakukannya.

Orang yang sedang puasa itu hukumnya boleh memasukkan sesuatu ke dalam mulut, apabila ada kebutuhan tertentu. Misalnya: berkumur, gosok gigi atau bersiwak, termasuk mencicipi makanan bagi orang yang sedang memasak. Puasanya tidak batal.

Puasa hanya batal apabila dia sengaja menelannya. Menelan air yang dia gunakan untuk berkumur, baik sedikit maupun banyak.

Demikian pula puasa batal apabila dia sengaja menelan masakan yang dicicipi. Baik sedikit maupun banyak. Bila tidak sengaja, maka puasanya tidak batal.

Adapun bagi orang yang tidak ada kebutuhan, maka memasukkan sesuatu ke dalam mulut ketika sedang berpuasa itu hukumnya makruh. Sebaiknya dihindari. Seperti menggigit-gigit batang pensil, ujung kuku ataupun jari. Sebisa mungkin dihindari. Tidak batal, namun sebaiknya dihindari alias makruh.

Baca Juga : Cabut Gigi Saat Berpuasa, Seperti Apa Hukumnya?

Kesimpulan

Islam adalah agama yang penuh dengan kemudahan. Rahmatan lil ‘alamin. Selama ada kebutuhan yang mendesak, dan tidak ada niat untuk mempermainkan hukum, maka di situ selalu ada kemudahan.

Bahkan dalam kondisi tertentu, hukum bisa berbalik arah. Apa yang semula haram bisa menjadi halal. Dan sebaliknya, apa yang halal bisa menjadi haram. Tergantung kepada situasi dan tujuan orang yang melakukannya. (jpg)

Editor : Yosep