25 radar bogor

KPK Tepis Kabar Puluhan Penyidik dari Polri Mogok Kerja

Ilustrasi : Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah, terkait kabar yang menyebutkan puluhan penyidik KPK yang berasal dari Polri mogok kerja.

Hal ini imbas dari pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Sebab, beredar foto yang menunjukkan sejumlah meja kerja penyidik kosong.

“Di mana tentunya pemeriksaan tersebut dilakukan di ruang pemeriksaan, bukan di kubikal kerja,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (6/4).

Baca Juga: Mahasiswa UIKA Bogor Ancam Geruduk KPK Soal Kasus di Kabupaten Bogor

Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengklaim, para penyidik bekerja di ruang pemeriksaan dan sebagian berada di lapangan untuk mengusut kasus korupsi. Terlebih, KPK melakukan pemeriksaan sejumlah saksi kasus korupsi pada hari ini.

“Di antaranya terjadwal pemanggilan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi TPK untuk tersangka pemberi suap kepada Bupati Buru selatan yang dilakukan di Polda Maluku,” tegas Ali.

Isu ini berhembus setelah Brigjen Endar Priantoro dipecat dari KPK. Bahkan, rekan-rekan Endar yang juga dari institusi Polri sempat melakukan perlawanan.

Mereka sempat mengajukan surat kepada pimpinan KPK untuk mencabut pemecatan Brigjen Endar. Mereka menilai, pemberhentian Brigen Endar dari Polri dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang.

“Izinkan kami selaku bagian dari system pegawai di KPK memberikan masukan dan kritikan dengan maksud dan tujuan bersama yang baik, diantaranya kami melihat proses pemberhentian pejabat eselon II dalam hal ini Direktur Penyelidikan KPK, menurut kami tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi surat pegawai KPK tersebut, dikutip Selasa (4/4).

Baca  Juga: KPK Sita Puluhan Tas Mewah dari Rumah Pejabat DJP Rafael Alun

Mereka tak ingin pencopotan Brigen Endar dari KPK membuat hubungan antara kedua lembaga dalam hal ini Polri dan KPK menjadi renggang. Karena itu, para pegawai KPK yang bersumber dari Polri tak menginginkan hal tersebut.

“Kami harapkan dengan diskusi ini dapat meminimalisir segala kemungkinan yang terjadi yang sekiranya berpotensi membuat renggang hubungan kedua lembaga yang selama ini terjalin dengan baik,” harap mereka.

Mereka menyebut, pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila pegawai komisi melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
Selain itu, Instansi Polri sendiri dalam rangka berkomitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi dan menunjukkan profesionalismenya, Polri telah memberikan salah satu personel terbaiknya untuk bertugas di KPK.

Hal ini sebagaimana dituangkan dalam Surat Perintah Tugas nomor: Sprin/904/III/KEP/2023, tanggal 23 Maret 2023 tentang perpanjangan tugas anggota Polri di lingkungan KPK dan ditegaskan kembali dengan Surat nomor: B/2471/III/KEP/2023, tanggal 29 Maret 2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di lingkungan KPK.

“Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa karena keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri berdasarkan sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri, maka diputuskan bahwa Brigjen Pol Endar Priantoro tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK,” tegasnya.

Dengan demikian, maka secara hukum pemberhentian tersebut tidak sah atau justru melanggar hukum yang berlaku. Selain itu, kami Pegawai KPK khususnya Pegawai Negeri yang Dipekerjakan dari Polri, melihat hal ini akan berdampak negatif dan dapat menurunkan moral kinerja kami, serta akan memperburuk hubungan antar lembaga.

Karena kami menilai pemberhentian secara sepihak dan terkesan dipaksakan ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen kedua lembaga.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, hendaknya Bapak Cahya Harefa selaku Sekjen KPK bersedia mempertimbangkan untuk membatalkan keputusan pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK ini,” pinta mereka.

Baca Juga: Eks Pejabat Pajak Rafel Alun Resmi Ditahan KPK untuk 20 Hari Pertama

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat perpanjangan masa tugas Endar di KPK. Namun, Ali menyebut KPK tidak mengusulkan untuk memperpanjang masa bakti Endar di lembaga antirasuah.

“Iya tapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK,” ungkap Ali.

Sehingga, masa tugas Endar berakhir 31 Maret 2023. Ia pun memastikan, Endar diberhentikan dengan hormat. “Jadi informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat,” pungkasnya.(*/jpg)

Editor: Imam Rahmanto