25 radar bogor

Pemkab Bogor Garansi Tidak Telat Cairkan THR ASN

Ilustrasi. (Pexels)

CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan tidak akan terlambat dalam mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski beberapa anggaran telat dicairkan Pemkab Bogor seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Baca Juga: Tidak Bayar THR, Perusahaan Kota Bogor Bisa Dipolisikan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan mengatakan, Plt. Bupati Bogor tidak perlu meminta rekomendasi Kemendagri untuk mencairkan THR.

“Dalam perbup THR itu, tidak harus mendapat izin dari Kemendagri, sehingga bisa dipercepat pencairannya,” ucapnya saat dikonfirmasi Radar Bogor, Rabu (5/4).

Untuk diketahui, Pemkab Bogor sempat beberapa kali telat dalam mencairkan TPP dan juga ADD di awal 2023. Keterlambatan itu disebabkan Pemkab Bogor perlu meminta rekomendasi dahulu dari Kemendagri dan Gubernur Jawa Barat.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, memperkirakan THR ASN akan diberikan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Saat ini Pemkab Bogor tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mekanisme pencairan THR ASN tersebut.

“THR untuk ASN akan kita usahakan cair tujuh hari sebelum hari raya lebaran, dan sekarang kita sedang mempersiapkan perbupnya,” jelasnya.

Baca Juga: THR untuk Pensiunan Mulai Dicairkan, Gaji Pokok Hingga Tunjangan

Menurutnya masih ada waktu untuk merumuskan perbup yang akan mengatur persentase ataupun besaran THR masing-masing ASN.

“Kita usahakan cair dengan peraturan persentasenya seperti apa, dengan mengejar target. Agar waktunya ini cukup, karena maksimal itu 7 hari sebelum lebaran,” tukasnya.(*)

Reporter: Septi Nulawam
Editor: Imam Rahmanto