25 radar bogor

Pelaku Penipuan Ratusan Mahasiswa IPB Divonis Penjara 3,5 Tahun

Penipuan ponjol mahasiswa IPB
Tersangka penipuan pinjol yang menjerat ratusan mahasiswa IPB, SAN (29) di giring petugas di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Jumat (18/11/2022). HENDI/RADAR BOGOR

BOGOR-RADAR BOGOR, Pelaku penipuan ratusan mahasiswa IPB yang berkedok pinjaman online (pinjol), Siti Aisyah Nasution telah divonis hukuman pidana oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Ia bakal menjalani hidupnya dari balik jeruji besi selama 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun.

Baca Juga: OJK Jembatani Platform Pinjol, Tak Jamin Mahasiswa IPB Terbebas Utang

Hal itu diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor Amran S. Herman. Sidang atas putusan tersebut telah digelar di PN Cibinong, Rabu (5/4).

“Sudah diputus 3 tahun dan 6 enam bulan masa hukumannya. Selanjutnya akan di eksekusi oleh Jaksa ke Lapas,” kata Amran pada Metropolitan (Radar Bogor Group), Rabu (5/4).

Amran menjelaskan, setelah sidang berlangsung, pihak kuasa hukum terdakwa juga belum mengajukan penolakan maupun penerimaan atas hukuman yang di berikan.

Oleh karena itu, pihak pengadilan negeri cibinong memberikan massa waktu berfikir selama 7 hari kedepan.

“Atas putusan itu, terdakwa masih pikir-pikir apakah akan menerima putusan atau tidak. Terdakwa dan jaksa masih diberikan waktu berfikir dalam jangka waktu 7 hari, apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujarnya.

Amran menyampaikan apabila pihak terdakwa tidak mengajukan banding atau keberatan atas putusan yang diberikan, maka Siti Aisyah Nasution bisa langsung menjalankan masa hukumannya di lapas yang sudah ditentukan oleh jaksa.

Sebelumnya, terdakwa Siti Aisyah Nasution telah melakukan penggelapan uang atau investasi bodong terhadap lebih dari 300 mahasiswa IPB.

Baca Juga: Tersangka Sudah Ditahan, Ratusan Mahasiswa IPB Tetap Tanggung Cicilan Pinjol

Dengan mengiming-imingi keuntungan 10 hingga 15 persen, terdakwa berhasil membujuk ratusan mahasiswa IPB hingga terjerat utang lewat aplikasi pinjol.

Modusnya yakni menawarkan kerja sama bisnis pada toko online yang diakui miliknya. Namun, ternyata toko online tersebut adalah milik orang lain.

Terdakwa membujuk korban untuk meminjam uang lewat aplikasi pinjol. Terdakwa berjanji melunasi tagihan pinjol korban dan memberikan keuntungan di luar pinjol sebesar 10 hingga 15 persen.

Baca Juga: Ini Daftar Aplikasi Pinjol yang Melilit Ratusan Mahasiswa IPB

Terdakwa memulai aksinya sejak Februari 2022. Sebagian besar korban terbuai modusnya melalui seminar secara online. (*)

(*/jpg)

Editor: Imam Rahmanto