25 radar bogor

Pembunuhan Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi, Begini Kronologi Lengkapnya

Para pelaku digelandang Polres Bogor usai membunuh sopir taksi online di Tol Jagorawi. (Tangkapan layar)

CIBINONG-RADAR BOGOR, Seorang sopir taksi online menjadi korban pembunuhan berencana oleh tiga pemuda di Jalan Tol Jagorawi KM. 37+400, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Peristiwa itu terjadi pada Senin (3/4) dini hari.

Polres Bogor pun telah mengamankan ketiga pelaku yakni MF (20), DY (25), dan JA (23). Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan, ketiga pelaku diamankan setelah membunuh dan mencoba mengambil mobil serta barang berharga milik korban, Anto Supriadi (37).

Baca Juga: Sempat Kabur, Dua Terduga Pembunuh Sopir Grab di Tol Jagorawi Ditangkap

“Berawal dari kecurigaan anggota PJR Korlantas Polri yang melihat tiga pelaku tengah mendorong mobil korban di Jalan Tol Jagorawi,” ungkapnya di Mako Polres Bogor Cibinong, Selasa (4/4).

Sebelumnya, karena faktor ekonomi, ketiga pelaku merencanakan pencurian dengan kekerasan dengan cara memesan taksi online atau Grab dari arah Cilincing, Jakarta Utara menuju Rancamaya, Ciawi.

Setelah dijemput korban, mereka memasuki Jalan Tol Jagorawi. Setelah melewati Rest Area Sentul, pelaku MF mengatakan ingin buang air kecil dan meminta korban berhenti.

“Lalu pelaku MF langsung menjerat korban menggunakan sabuk pengaman kemudian menusuk korban menggunakan obeng. Pelaku DY menyayat leher korban menggunakan pisau cutter dan pelaku JA menusuk di bagian kepala menggunakan obeng,” jelas Fitra.

Korban sempat berontak dan mematahkan perseneling mobilnya. Karena kalah jumlah, akhirnya korban berhasil dilumpuhkan oleh para pelaku.

Usai tidak berdaya korban pun dibuang di sekitar KM+400, di semak-semak pinggir Jalan Tol Jagorawi.

Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro menjelaskan, setelah membuang korban, para pelaku pun mencoba membawa kabur mobil korban.

“Setelah itu mobil tidak dalam posisi netral bisa hidup namun tidak bisa berjalan dikarenakan persenelingnya patah. Akhirnya, pelaku MF dan DY mendorong mobil tersebut hingga kurang lebih 100 meter,” katanya.

Tidak lama kemudian, datang PJR Jagorawi dan melihat kecurigaan dari para pelaku. Pada saat diinterogasi, DY dan JA yang ketakutan berhasil melarikan diri sedangkan MF kadung diamankan petugas.

Baca Juga: Sidang Pembunuhan Pelajar SMK, Keluarga Minta Nyawa Dibayar Nyawa

“Setelah dilakukan pencarian, kedua pelaku yang melarikan diri yakni DY dan JA berhasil diamankan Tim Resmob Polres Bogor di kosannya di Jalan Bakti 5 Kebantenan, Jakarta Utara,” tukasnya.

Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan/atau 338, dan 340 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun, seumur hidup hingga hukuman mati.(*)

Reporter: Septi Nulawam
Editor: Imam Rahmanto