25 radar bogor

THR ASN Cair H-7 Idulfitri, Pemkab Bogor Siapkan Perbup

Ilustrasi Jam Kerja ASN
Sejumlah ASN Kabupaten Bogor usai mengikuti upacara di lapangan Tegar Beriman. Saat Ramadan jam kerja ASN berubah. (Radar Bogor/ Hendi Novian)

CIBINONG-RADAR BOGOR, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor memperkirakan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN diberikan tujuh hari sebelum atau H-7 Idulfitri 1444 H.

Baca Juga: THR Plus Tunjangan Kinerja ASN Hanya 50 Persen, Ini Alasannya

Pemkab Bogor tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mekanisme pencairan THR ASN tersebut.

“THR untuk ASN akan kita usahakan cair tujuh hari sebelum hari raya lebaran, dan sekarang kita sedang mempersiapkan perbupnya,” kata Kepala BPKAD Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, Senin (3/5).

Teuku memastikan pihaknya terus mengusahakan pencairan THR pegawai pemerintah di lingkup Pemkab Bogor.

Menurutnya, masih ada waktu untuk merumuskan perbup yang akan mengatur persentase ataupun besaran THR masing-masing ASN.

“Kita usahakan cair dengan peraturan persentasenya seperti apa, dengan mengejar target. Agar waktunya ini cukup, karena maksimal itu 7 hari sebelum lebaran,” jelasnya.

Teuku juga mengaku ada beberapa kendala dan tahapan dalam mengatur mekanisme THR ASN, seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) awal 2023 kemarin.

Baca Juga: Polres Bogor Larang Sahur on The Road Selama Ramadan

“Yang jelas sebelum lebaran harus cair, karena ada problem dan ada hambatan-hambatan yang harus dievaluasi seperti TPP kemarin,” tandasnya.(*)

Reporter: Septi Nulawam
Editor: Imam Rahmanto