25 radar bogor

Soal Larangan Bisnis Pakaian Bekas, Bima Arya Pertimbangkan Nasib Penjual

Wali Kota Bogor Bima Arya Soal larangan bisnis pakaian bekas
Bima Arya Soal larangan bisnis pakaian bekas

BOGOR-RADAR BOGOR, Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja mengeluarkan kebijakan larangan bisnis impor pakaian bekas (thrifting).

Baca Juga : Meriahnya Ngabuburit Bima Arya Bersama Warga di Taman Manunggal

Keputusan tersebut, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Jokowi menilai, impor pakaian bekas dapat mengganggu industri tekstil dan pengusaha dalam negeri sebab dapat menimbulkan kerugian negara serta menurunkan tingkat ekspor. “Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu,” ujarnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).

Menyikapi hal ini, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan tidak akan tergesa-gesa mengambil keputusan yang akan diterapkannya pada para penjual pakaian bekas di Kota Bogor. Ia menilai keputusannya akan mempertimbangkan nasib para penjual baju bekas itu.

“Saya kira, yang dilarang bukan penjualan pakaian bekasnya melainkan impornya. Kalau jual pakaian bekas tidak dilarang,” tuturnya di GOR Pajajaran beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Gudang Pakaian Bekas dari Pasar Senen Hingga Bekasi Digerebek Polisi

Oleh karena itu, ia memandang ada proses dan tahapan yang mesti dilakukan sebelum mengambil kebijakan terkait masalah penjualan pakaian bekas.

“Kalau impor akan ada penertiban dari Kemendag. Bagi saya itu (penjualan pakaian bekas selain impor) ada prosesnya yang sudah bekerja puluhan tahun, tidak mungkin distop, harus dipikirkan nasibnya. Ini prinsipnya mengurangi impor,” ucap dia. (fat)