25 radar bogor

Prostitusi Online di Apartemen Bogor Valley Terbongkar, Begini Alurnya

Polresta Bogor Kota merilis pembongkaran kasus prostitusi online dari Apartemen Bogor Valley, Senin (3/4). (Radar Bogor// Dede Supriadi)

BOGOR-RADAR BOGOR, Polresta Bogor Kota membongkar prostitusi yang selama ini menjamur di Apartemen Bogor Valley. Transaksi berlangsung secara online melalui aplikasi MiChat.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dari kasus yang meresahkan penghuni apartamen tersebut.

Baca Juga: Bisnis Esek-esek di Apartemen Bogor Valley, Mulai Rp500 Ribu per Malam

Pertama, pria berinisial FE (22) berperan sebagai joki atau perantara yang menjajakan perempuan SJ. Sedangkan, YM (24) berperan sebagai broker atau pihak menjajakan kamar apartemen.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, kasus ini terungkap saat mereka melakukan operasi penyakit masyarakat pada Minggu (2/4). Dalam operasi tersebut, pihaknya mendapati seorang laki-laki yang mencurigakan.

Setelah diinterogasi, FE ternyata berperan sebagai joki. Ia yang melakukan open BO via aplikasi MiChat.

“Kami mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kami amankan seorang perempuan yang membuka jasa open BO berinisial SJ di kamar 301,” lanjut Rizka.

Polisi pun berhasil menangkap YM, pria yang menyewakan kamar 301 di Apartemen Bogor Valley tersebut kepada FE dan SJ.

Rizka menjelaskan, YM terlibat dalam jaringan prostitusi online dan mengetahui aktivitas open BO yang dilakukan oleh FE dan SJ.

Modusnya, tersangka sengaja menjajakan SJ pada platform MiChat yang digunakan FE. Ketika ada orang melakukan pemesanan atau Open BO, FE juga yang melakukan penjemutan dan penyerahan kunci.

“Jadi kerjasama dengan YM, orang yang mengelola salah satu kamar di apartemen. Kalau ada yang pesan, diiyakan, kemudian FE menjemput, tukar kunci dengan KTP dan mengantarkan pemesan ke perempuan yang sudah disiapkan di dalam,” jelas dia.

Baca Juga: Mengadu ke DPRD Kota Bogor, Pemilik Apartemen Bogor Valley Sampaikan Ini

Saat ini jajaranya masih mendalami traffic dan instensitas aktivitas prostitusi online di Apartemen Bogor Valley.

Pelaku dikenakan pasal berlapis TPPO, prostitusi online muncikari dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(*)

Reporter: Dede Supriadi
Editor: Imam Rahmanto