25 radar bogor

Dua Pelaku Pembunuhan Pelajar SMK Jalani Sidang di PN Bogor

pelaku pembunuhan pelajar SMK di Simpang Pomad saat digiring petugas
Pelaku pembunuhan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor usai diringkus polisi. (Radar Bogor/ Sofyansyah)

BOGOR-RADAR BOGOR, Sidang perdana perkara pembunuhan pelajar SMK Bina Warga 1 di Simpang Pomad, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA, Senin (3/4/2023).

Baca Juga : Pelaku Utama Pembunuhan Pelajar SMK di Simpang Pomad Belum Tertangkap

Sidang perdana kasus pembunuhan pelajar yang menewaskan Arya Saputra ini, dimulai sekitar pukul 10.30 WIB, diawali dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus menghadirkan lima orang saksi yang digelar secara tertutup.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Dewi Hesti Indriya sendiri menghadirkan dua terdakwa MA (17) dan SA (18). Terdakwa pembunuhan pelajar terlihat dikawal ketat oleh petugas. Terdakwa yang juga pelajar itu tampak mengenakan kaos tahanan, SA tampak mengenakan celana pendek.

Orangtua dan kerabat korban juga tampak memenuhi pelataran ruang Sidang Kartika sembari menunggu sidang. Awak media tidak diperkenankan masuk masuk mengingat terdakwa masih di bawah umur. Sidang pun berlangsung singkat sekitar 30 menit.

Terdakwa SA tampak keluar ruang sidang lebih awal, dan dikawal dengan pengawalan ketat langsung masuk ke mobil tahanan.

Humas PN Bogor Daniel Mario mengatakan, agenda hari ini merupakan sidang perdana dalam kasus pembunuhan pelajar SMK Bina Warga 1 di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara.

“(Dalam) agenda SIPP kita perkara Nomor 7 Pidsus Anak, agendanya pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Daniel.

Persidangan dilakukan secara tertutup karena menyangkut perkara anak. “Karena sidang tertutup, sudah ada PH (penasehat hukum) dan juga Bapas pasti sudah hadir karena perkara anak,” ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Daniel menerangkan terdakwa MA dengan dakwaan alternatif kesatu yakni perbuatan anak, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 c UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ju pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 3 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Praperadilan Anak.

Baca Juga : Kasus Pembunuhan Pelajar, Keluarga Alumni SMAN 7 Keluarkan Tujuh Pernyataan Sikap

Dakwaan kedua, perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP ju pasal 1 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang pradilan pengadilan anak.

“Jadi ini perkara anak, jadi kita tidak bisa kalau perkara anak sidangnya tertutup, nggak bisa publikasi, demi menjaga psikologis anak walaupun dia terdakwa,” tukas dia. (ded)

Reporter : Dede Supriadi
Editor : Yosep