BOGOR-RADAR BOGOR, Tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama jajaran TNI-Polri melakukan razia kendaraan di Jalan Pajajaran, Kota Bogor. Sebanyak 33 kendaraan, baik angkutan umum alias angkot dan kendaraan barang ditilang tim gabungan, Jumat (31/3).
Baca Juga: Kerap Bikin Macet, Angkot Ngetem di Kota Bogor Bakal Ditilang
“Total yang kena tilang 33 kendaraan. Tapi, ada 5 angkot yang kita bawa ke kantor (Dishub),” kata Kabid Lalin pada Dishub Kota Bogor, Dimas Tiko, Minggu (2/4).
Ia menjelaskan, kelima angkot tersebut terpaksa ditahan karena tidak ditemukan surat-suratnya, baik sudah mati masa uji KIR, dan sudah tidak laik jalan.
Meski begitu, lima angkot itu bisa dibawa pulang kembali pemiliknya. Asalkan, mereka bisa menunjukan kelengkapan surat-surat dari kendaraannya.
“Tergantung kesalahannya, pada saat di razia (misalkan) sopir tidak bawa suratnya, bisa ambil langsung di kantor dengan menunjukkan surat-suratnya,” ucap dia.
“(Sedangkan) kalau KIR-nya sudah mati, kita arahkan uji kir. Kalau belum diperpanjang, cukup ditilang, kena administratif ya,” sambung dia.
Baca Juga: Maksa Minta Uang di Angkot, Pengamen Ini Diamankan Satpol PP Kota Bogor
Tak lupa, Dimas juga meminta kepada para pemilik kendaraan untuk melengkapi surat-surat kendaraannya, dan memastikan kendaraannya laik jalan. Dengan demikian, tercipta tertib, aman, dan lancar dalam perjalanan.(*)
Reporter: Dede Supriadi
Editor: Imam Rahmanto