25 radar bogor

Boleh Tidak Berenang Saat Berpuasa, Seperti Apa Hukumnya?

Ilustrasi berenang
Ilustrasi berenang

RADAR BOGORMeski tengah menjalankan ibadah puasa, aktivitas olahraga dianjurkan tetap dilaksanakan dengan intensitas rendah. Salah satunya, olahraga berenang. Berenang termasuk aktivitas olahraga yang sangat baik untuk dilaksanakan dengan sejumlah manfaat di dalamnya.

Baca Juga : Biar Puasa Ramadan Tetap Bugar dan Tidak Ngantuk, Ikuti Tips Ini

Jika renang dilakukan pada saat berpuasa, seperti apa hukumnya? Boleh atau justru dilarang karena berpotensi membatalkan ibadah puasa yang kita laksanakan?.

Terkait pertanyaan tersebut di atas, JawaPos.com meminta pandangan hukum kepada Ahda Bina yang merupakan Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang. Berikut penjelasannya.

Berenang sebenarnya tidak membatalkan puasa. Karena yang membatalkan puasa itu misalnya makan, minum, dan melakukan hubungan suami-istri. Namun orang berenang itu ada kemungkinan akan minum air kolam tanpa sengaja. Terutama bagi orang yang belum mahir berenang.

Oleh karena itu, orang berenang itu bisa kita bagi menjadi dua macam. Pertama, orang yang sudah pandai berenang. Bagi orang seperti ini, para ulama memberikan fatwa hukumnya adalah makruh.

Artinya, kalau bisa dihindari. Dan dia memperoleh pahala karena mampu menahan diri untuk tidak berenang. Namun kalau tetap ingin berenang, tidak masalah. Tidak membatalkan puasa.

Orang yang sudah pandai berenang itu sama halnya dengan orang yang sedang berkumur-kumur. Puasanya tidak batal selama dia tidak meminum air secara sengaja. Kalau pun ternyata dia minum secara tidak sengaja, puasanya tetap tidak batal. Urusan sengaja dan tidak sengaja tentu hanya dia sendiri dan Allah yang tahu.

Hal ini sama dengan istinsyaq yang dilakukan secara maksimal. Yaitu memasukkan air ke dalam hidung dalam berwudhu. Ketika berpuasa, kita dilarang untuk beristinsyaq secara maksimal karena dikhawatirkan air itu masuk ke dalam tenggorokan, dan masuk ke dalam lambung.

Di mana hukum beristinsyaq secara maksimal ini adalah sunnah ketika kita sedang tidak berpuasa. Namun ketika berpuasa, hukum beristinsyaq secara maksimal ini hukumnya menjadi makruh.

Dengan demikian, hukum berenang bagi orang yang sudah pandai berenang ini bisa kita qiyaskan dengan istinsyaq yang dilakukan secara maksimal. Kalau sedang tidak puasa, hukumnya adalah sunnah. Bila sedang berpuasa, hukumnya adalah makruh.

Kedua, orang yang belum pandai berenang. Orang yang belum pandai berenang itu, kalau dia berenang bisa dipastikan akan minum, bisa-bisa dia kenyang kebanyakan minum air kolam. Dengan demikian, hukum berenang bagi orang yang belum pandai berenang adalah haram. Bila dia nekad berenang, maka dia berdosa.

Karena dia telah membahayakan ibadahnya. Apabila dia minum air kolam, meskipun tidak sengaja, maka puasanya jadi batal. Dan dia wajib mengganti pada hari yang lain setelah Ramadan berakhir.

Kesimpulan

Hukum berenang itu bisa diqiyaskan dengan mencium istri ketika berpuasa. Khususnya berciuman yang berlebihan yang bisa mendatangkan syahwat. Bagi orang yang sudah mahir menguasai diri, maka dia boleh mencium istrinya ketika sedang berpuasa.

Baca Juga : Yuk, Nikmati Paket Liburan Lengkap di Taman Safari Bogor. Jalur Puncak Lengang Saat Ramadan

Demikian pula hukumnya orang yang sudah pandai berenang. Dia boleh berenang ketika sedang berpuasa. Boleh, tapi makruh. Sebaiknya dihindari. Dan untuk kesediaannya menghindari yang makruh ini, maka dia memperoleh pahala.

Bagi orang yang masih muda, atau baru menikah, ketika sedang puasa, dia tidak boleh mencium istrinya. Karena dikhawatirkan ciuman yang dilakukan bisa berlebih lantaran tidak mampu menguasai diri. Maka demikian pula hukum berenang bagi orang yang belum pandai berenang. Di mana hukumnya adalah haram. Allahu a’lam. (jpg)

Editor : Yosep