BOGOR-RADAR BOGOR, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI, secara resmi menyerahkan sertifikat halal kepada Es Teh Indonesia.
Baca Juga : Es Teh Indonesia Perluas Pasar dengan Menu Baru Ice Cream
Penyerahan sertifikat halal itu, dilangsungkan di Es Teh Indonesia Main Office, Jalan Achmad Adnawijaya, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Kamis (30/3/2023).
Sertifikasi halal 1.050 outlet Es Teh Indonesia itu, terbilang yang tercepat karena selesai dalam waktu tiga pekan. Untuk menandai hal itu dilakukan penyematan logo halal di outlet Es Teh Indonesia, di Jalan Achmad Adnawijaya oleh LPPOM MUI dan BPJPH Kemenag RI.
CEO Es Teh Indonesia Haidhar Wurjanto mengungkapkan kegembiraan atas pemberian sertifikat halal, sehingga Es Teh Indonesia benar-benar telah terjamin kualitas produknya.
“Kami sangat bersyukur atas pemberian sertifikat halal ini, dan berterimakasih kepada LPPOM MUI dan BPJPH yang telah memberikan pengakuan atas upaya kami dalam memproduksi minuman teh yang halal dan berkualitas. Bagi kami, kenyamanan dan rasa aman konsumen saat mengkonsumsi produk kami adalah hal penting. Terlebih sudah dipastikan jaminan bahwa produk kami jual halal,” kata Haidhar.
Dengan demikian, lanjut Haidhar, setiap ada menu baru Es Teh Indonesia akan dipastikan jaminan kehalalanya, baik dari vendor dan prosesnya dipastikan halal. Ia juga mengatakan, dengan sertifikat halal ini tentunya akan mempengaruhi Es Teh Indonesia.
“Bisa dipastikan untuk pemilihan vendor, menu dan cara berproses di Es Teh Indonesia, semua halal. Setelah tersertifikasi halal, kami sebagai produsen lebih tenang dan konsumen memiliki kepastian bahwa produk-produk Es Teh Indonesia halal,” bebernya.
Menurut dia, sertifikasi halal ini sangat bermanfaat, jadi 1.050 outlet Es Teh Indonesia sudah tersertifikasi halal. “Ini termasuk yang tercepat untuk 1.050 outlet halal dalam waktu kurang tiga minggu atau kurang 21 hari sudah bisa mendapatkan sertifikasi halal,” katanya.
Sementara, Direktur LPH LPPOM MUI, Muslih menyampaikan selamat untuk Es Teh Indonesia yang telah melewati langkah besar yaitu mematuhi regulasi sertifikasi halal menjadi bekal untuk lebih memajukan usaha.
“Kami senang dan bangga untuk memberikan sertifikasi halal kepada Esteh Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa produk minuman teh dari Es Teh Indonesia telah memenuhi standar kehalalan, tentunya ini menjamin kualitas serta keamanan bagi konsumen,” ucap dia.
Ditempat yang sama, Kabid Verifikasi dan Penilaian Produk Halal pada BPJPH Kemenag RI, Cecep Kosasih menuturkan, dalam Undang-undang (UU) nomor 33 tahun 2014 tentang tentang Jaminan Produk Halal (JPH) disebutkan produk yang wajib disertifikasi halal adalah barang dan jasa.
“Tetapi karena ini sudah dicampur dan diproses melalui proses produksi, disitulah wajib ada sertifikat halal. Apakah prosesnya halal dan bahan campurannya halal atau tidak. Mudah-mudahan Esteh Indonesia semakin maju, sesuai adanya jaminan produk halal menjadi nilai tambah bagi Esteh Indonesia. Insyaallah Esteh akan lebih banyak lagi konsumennya,” ungkap Cecep.
Cecep melanjutkan, tentunya bagi produk yang tidak memiliki sertifikat halal, ada sanksi teguran lisan dan tertulis bagi produsennya. Khususnya untuk makanan, minuman, obat tradisional dan jasa penyembelihan. Berlaku bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan pengusaha menengah keatas.
“Saat ini untuk UMKM dibayar pemerintah, jadi gratis. Kuotanya 1 juta UMKM gratis. Jadi sertifikasi halal ini ada SOP atau time line waktunya, awalnya 21 hari mulai dari pendaftaran, audit LPH, keluar penetapan halal serta dilanjutkan terbitkan sertifikatnya. Sebelum diterbitkan sertifikat, dipastikan dengan sidang apakah produk halal atau belum halal,” tuturnya.
Baca Juga : Parade Halal, LPPOM MUI Bagikan Semangat Konsumsi Produk Halal
Cecep menerangkan, Es Teh Indonesia ini patut dicontoh pengusaha lainnya, selain kepatuhannya, pengurusan terbilang cepat. Karena kurang dari 21 hari, sudah keluar sertifikasi halal.
“Pengurusannya cepat, karena semua sudah dipersiapkan, ini patut dicontoh pengusaha lainnya. Apalagi dengan aturan sekarang yang telah diperbaharui, pengurusan sertifikasi halal hanya dua belas hari. BPJPH tengah kampanye mandatori halal, karena tahun 2024 mendatang produk makanan, minuman, obat tradisional dan jasa penyembelihan hewan mulai 17 Oktober 2024 wajib bersertifikat halal, jadi harus siap dari sekarang,” tukas dia.(ded)
Reporter : Dede Supriadi
Editor : Yosep