25 radar bogor

Dengar Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati, Tensi Darah Hotman Naik

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengaku sempat naik tensi darahnya mendengar tuntutan hukuman pidana mati terhadap kliennya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu menurutnya wajar. (dok JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengaku sempat naik tensi darahnya mendengar tuntutan hukuman pidana mati terhadap kliennya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu menurutnya wajar.

“Jelas dong kalau dihukum mati tensi kita agak naik itu wajar, kan pada saat itu masih mikirin klien,” ujar Hotman dilansir dari Jawa Pos, Kamis (30/3).

Baca Juga: Hotman Paris: Bukti Digital Forensik dalam Persidangan Teddy Minahasa Cacat Hukum

Ia menyatakan bahwa sudah menjadi tugasnya selaku pengacara membela kliennya. Namun begitu, Hotman menampik bahwa dirinya membela kejahatan hanya karena membela Teddy dalam kasus peredaran narkotika ini.

“Kita ini kan membela klien, mencari kebenaran, pengacara itu bukan membela orang jahat, tapi mencari kebenaran,” terangnya.

“Mengenai banyak usulan yang katanya Hotman Paris katanya pembela rakyat dan kini pembela narkoba, saya tidak membela narkoba, saya membela orang,” imbuh Hotman.

Perkara putusan persidangan apakah akan sesuai, kurang, atau lebih dari yang dituntut oleh jaksa terhadap Teddy, Hotman mengaku menyerahkan seluruhnya kepada hakim

“Apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah pada hakim,” pungkasnya.

Sebelumnya, Terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut pidana mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: Teddy Minta Sisihkan 5 KG Sabu, Hotman : Ada Konspirasi

“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (Alm) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Kamis (30/3).(*/jpg)

Editor: Imam Rahmanto