25 radar bogor

Makan atau Minum di Siang Hari Karena Lupa, Masih Sahkah Puasa?

Warga berburu takjil untuk berbuka puasa di Kota Bogor, Kamis (23/2). (Radar Bogor/ Sofyansyah)

BOGOR-RADAR BOGOR, Pada awal Ramadan seperti sekarang, mungkin saja sebagian kita lupa sedang menjalankan ibadah puasa. Ini sangat mungkin terjadi karena kebiasaan makan dan minum pada hari-hari biasa di luar Ramadan.

Jika seseorang makan atau minum pada siang hari di bulan Ramadan karena lupa, apakah puasa yang dilakukan masih sah atau batal? Terkait pertanyan di atas, Jawa Pos mewawancarai Ahmad Fatoni, Lc., M.Ag, Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang. Berikut ulasannya.

Baca Juga: Berbuka Puasa di Aston Bogor, Lengkap Sajian Khas Timur Tengah

Apabila seseorang makan dan minum dengan sengaja di siang hari, maka puasanya jelas tidak sah. Namun jika tidak sengaja atau lupa bahwa ia sedang berpuasa, maka puasanya tetap sah.

Orang yang makan atau minum karena lupa di siang hari pada bulan Ramadan, tidaklah batal puasanya dan harus meneruskan puasanya tanpa adanya sanksi apa pun.

Dalam suatu hadits disebutkan sebagai berikut:

Sabda Rasulullah SAW: “Barangsiapa lupa sedang ia berpuasa, lalu makan dan minum, maka sempurnakanlah puasanya, karena sesungguhnya Allahlah yang memberi makan dan minum itu kepadanya.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]

Atas dasar hadis tersebut orang yang sedang puasa, lalu makan atau minum karena lupa, maka puasanya tetap sah. Tetapi jika dia ingat sedang berpuasa, maka dia harus segera meninggalkan makan dan minumnya.

Dengan begitu, jika seseorang tidak sengaja makan atau minum saat berpuasa, tetap bisa melanjutkan puasanya hingga azan Maghrib. Dia juga tidak perlu mengganti puasanya dengan qadha’ atau membayar kafarat (denda) sebab puasanya pada hari itu masih dianggap sah.

Namun, tidak diragukan lagi bahwa orang berpuasa yang makan dan minum termasuk kemungkaran, namun kemungkaran itu dimaafkan karena lupa dan orang yang lupa tidak dikenai denda.

Sementara itu, siapa yang melihat orang yang makan dan minum karena lupa di siang Ramadan wajib mengingatkannya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW ketika lupa dalam salat-nya: “Jika aku lupa maka ingatkanlah aku.”

Baca Juga: Hukum Peluk dan Mencium Kening Istri Saat Berpuasa, Boleh Atau Membatalkan?

Orang yang lupa dimaklumi karena kelupaannya, tetapi orang yang tahu saudaranya melakukan pembatal puasa hendaknya mengingatkannya. Bagi yang diingatkan harus berhenti seketika itu juga, tidak boleh melanjutkan makan dan minumnya. Bahkan jika di mulutnya masih ada air atau sesuatu dari makanan, wajib mengeluarkannya. Tidak boleh menelannya setelah ingat atau diingatkan.(*/jpg)

Editor: Imam Rahmanto