25 radar bogor

Pejabat Dilarang Buka Puasa Bersama, Anggarannya Untuk Bantu Masyarakat

Buka Puasa Bersama
Presiden Jokowi melarang pejabat negara dan pegawai pemerintah menggelar buka puasa bersama Ramadan 1444 Hijriah.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pejabat negara dan pegawai pemerintah, dilarang untuk menggelar buka puasa bersama, anggarannya akan dialihkan menjadi bantuan kepada masyarakat. Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Baca Juga : 4 Rekomendasi Makanan Jepang yang Nikmat untuk Berbuka Puasa

“Saya, semua tidak boleh buka puasa bareng (bersama), itu maksudnya kalau ada anggaran, anggarannya itu dipakai untuk memberi bantuan kepada masyarakat yang perlu,” kata Zulhas di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Menurut Zulhas, anggaran buka puasa bersama di kalangan pejabat pemerintah, akan lebih bermanfaat jika dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena itu, baiknya anggaran buka puasa bersama dialokasikan untuk membantu masyarakat.

“Kalau makan bareng, buka bareng, yang makan kita-kita juga. Tapi, kalau anggaran itu yang di kabupaten, di kota, di provinsi yang di kementerian, anggaran itu bisa diberikan sembako kepada masyarakat agar lebih bermanfaat,” ucap Zulhas.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan arahan kepada para pejabat negara dan pegawai pemerintahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan 1444 Hijriah.

Jokowi dalam arahannya, meminta kegiatan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan ditiadakan. Arahan kepala negara itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Surat tertanggal 21 Maret itu ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung. Arahan Presiden Jokowi ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Adapun tembusan surat tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.

Baca Juga : Jelang Buka Puasa, Satu Rumah di Dramaga Malah Terbakar

Adapun arahan Presiden Jokowi terkait pelarangan kegiatan buka puasa bersama bagi pejabat negara dan pegawai pemerintah itu memuat tiga poin utama. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan. Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota. (jpg)

Editor : Yosep