25 radar bogor

Pengusaha Kuliner Diminta Utamakan Toleransi Selama Bulan Puasa

Warga melintas di depan rumah makan yang tutup selama bulan Ramadan di Kabupaten Bogor. (Radar Bogor/ Hendi Novian)

CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten Bogor tidak melarang bagi pengusaha restoran, rumah makan dan sejenisnya untuk tetap berjualan di bulan Ramadan 2023.

Namun pengusaha diminta mengedepankan toleransi umat beragama, khususnya kepada umat muslim yang tengah menjalani ibadah puasa.

Baca Juga: Hari Pertama Ramadan, 133 Botol Miras Disita dari Toko di Warung Jambu

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid mengatakan, hal itu berdasarkan surat edaran Bupati Bogor sebagai imbauan kepada para pengusaha kuliner.

“Di surat itu sangat jelas bahwa kepada rumah makan atau pun resto agar menghormati dan menghargai toleransi umat beragama,” ucapnya di Cibinong, Jumat (24/3).

Toleransi yang dimaksud, kata Cecep, pengusaha diminta membatasi jam operasional di waktu-waktu pagi hingga sore hari.

Sekalipun tetap memaksa buka di siang hari, pengusaha diharapkan tidak secara sengaja memamerkan dagangannya ke semua orang.

“Jika tetap memaksakan untuk buka, tolong jangan sampai rumah makan tersebut transparan dalam melayani, berjualan tanpa penyekat,” tegasnya.

Cecep pun membenarkan adanya aksi warga yang menggeruduk salah satu restoran di Kawasan Puncak lantaran nekat melayani tamu di siang hari.

Baca Juga: Hormati Orang Tak Berpuasa, Warung Boleh Buka selama Ramadan

Menurutnya, edaran ini berlaku bagi semua jenis warung makan yang berada di wilayah Kabupaten Bogor.

“Kalau diperlukan, kami akan melakukan langkah berupa penindakan dan pemanggilan, kenapa imbauan tersebut tidak diindahkan,” tandasnya.(*)

Reporter: Septi Nulawam
Editor: Imam Rahmanto