25 radar bogor

Jangan Asal Komentar di Sosial Media, UU ITE Mengintai

Ilustrasi sosial media
Ilustrasi sosial media

BOGOR-RADAR BOGOR, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terus berupaya mengedukasi mayarakat agar bijak dalam memanfaatkan sosial media, agar tidak menjadi bumerang di kemudian hari.

Kementerian Kominfo pun kembali menyelenggarakan webinar bersama DPR RI dengan teman ‘Bijak Berkomentar di Ruang Digital’ pada Selasa, 21 Maret 2023. Anggota Komisi I DPR RI, Krisantus Kurniawan mengungkapkan, untuk menjadi netizen yang bijak, dapat dimulai dengan menggunakan sosial media dengan baik.

Krisantus berharap, masyarakat memanfaatkan sosial media, sebagai media memperluas pengetahuan dan berbagai pengetahuan.

“Arti bijak di ruang digital merupakan penerapan sikap bijak dalam menggunakan media digital, terus media sosial. Bijak di media sosial adalah pilihan paling ama ke depan,” kata dia.

Menurutnya, dengan mengedepankan etika dan lebih berhati-hati dalam berselancar di media sosial, agar tidak menjadi bumerang di kemudian hari.

“Karena setiap yang kita lakukan akan ada jejak digitalnya. Jadi sangat penting bagi kita dalam bersikap baik di media sosial,” kata Krisantus.

Ini yang kemudian menjadikan pemerintah terus menggalakkan literasu digital, untuk meningkatkan kecakapan digital, memahami etika dalam komunikasi di dunia digital, serta memahami pentingnya keamanan digital.

“Banyak sekali kegiatan literasi digital yang diselenggarakan pemerintah, mulai 2020. Targetnya 50 juta orang pada 2024,” kata dia.

Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, berkomentar di media tidak bisa dilakukan sembarangan. Jika tidak, dapat dijerat dengan UU ITE.

“Kalau berkomentar, harus bisa dipertanggungjawabkan. Tidak berkomentar tanpa kita ketahui permasalahannya dan tidak boleh berkomentar negatif hanya karena mengikuti komentar orang lain,” kata Semuel.

Menurutnya, apapun yang diunggah masyakat di media sosial, akan membentuk citra diri di maya publik. “Selain itu, ada Undang-Undang ITE yang mengatur penggunaan ruang-ruang digital,” kata dia.

Sementara Dosen Prodi Komunikasi Digital dan Media Sekolah Bokasi IPB, Willy Bachtiar menyebut, saat ini terjadi terjadi pergeseran pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat dalam mengakses dan distribusi informasi.

Terlebih, campur aduknya informasi yang tersahi di ruang digital membuatnya tidak sehat dan kondusif untuk pengembangan pengetahuan dan karakter.

“Tindakan masyarakat dalam akses dan distribusi informasi. Tantangan tersebar di era digital informasi melimpah ini bukan terletak pada usaha mendapat akses, melainkan pada bagaimana menyaring limpahan informasi itu hingga mendapatkan intisarinya,” jelas Willy.

“Sebagai pengguna, kita harus memahami cara kerja ruang digital agar tidak terjebak dan tersesat didalamnya. Ruang digital sehat merupakan kunci bagi terwujudnya Indonesia yang maju dan berkembang di era digita. Kalau ingin berkomentar harus dipikirkan dahulu jangan asal memberikan komentar. Pikirkan efeknya akan eperti apa. Berkomentar itu perlu kecerdasan dan kebaikan hati. Sebagai pengguna media sosial yang cerdas,” lanjutnya. (ran)