25 radar bogor

Hormati Orang Tak Berpuasa, Warung Boleh Buka selama Ramadan

ILUSTRASI: Sejumlah pengunjung saat menyantap makanan di Warung Makan Tegal (Warteg) Di Kawasan Rempoa, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021). Pemerintah perpanjang PPKM level 4 hingga (2/8) dengan perubahan aturan warung makan boleh buka sampai pukul 20.00 dan waktu makan pengunjung 20 menit. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

BOGOR-RADAR BOGOR, Warung atau rumah makan di Kota Bogor masih diperbolehkan buka selama bulan Ramadan. Meski begitu, dengan aturan dan pembatasan tertentu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Agustian Syach mengakui, tidak membatasinya dengan alasan menghormati masyarakat yang tidak berpuasa. Meski begitu, dirinya akan mengimbau para penjual untuk memasang tirai penutup.

Baca Juga: Sebelum Ramadan, Lakukan 7 Hal Ini Biar Berkah Dunia Akhirat

“Warung-warung boleh buka sejak pagi. Namun kami akan imbau mereka untuk memasang tirai di warungnya,” ucap Agus kepada Radar Bogor, Selasa (21/3).

Sementara itu, dirinya melarang Tempat Hiburan Malam (THM) untuk beroperasi selama Ramadan. Larangan tersebut diberlakukan terutama pada live music dan hiburan lain. Sebaliknya, ia mengizinkan restoran yang ada di THM untuk tetap beroperasi.

Jajaran Satpol PP bersama TNI dan Polri bakal menggelar patroli gabungan setiap hari selama bulan Ramadan. Personel gabungan ini akan menyasar seluruh wilayah Kota Bogor untuk mengantisipasi adanya kegiatan konvoi mengatasmamakan Sahur on The Road (SOTR).

“Sebetulnya SOTR itu bagus jika dimaknai dengan benar. Akan tetapi yang kegiatan ini sering disalah artikan di lapangan. Anak-anak muda justru keliling naik motor di saat waktu sahur,” ucapnya.

Ia menilai kegiatan tersebut berpotensi membawa dampak fenomena yang buruk seperti tawuran. Oleh karena itu untuk mencegah hal tersebut terjadi tim patroli gabungan akan terus melakukan pemantauan di titik rawan.

“Untuk rencana patroli dan titiknya akan kami pertajam lagi bersama dengan jajaran Polresta Bogor Kota,” imbuh Agus.

Baca Juga: Selama Ramadan, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Rumah Ibadah

Selain itu, upaya preventif juga akan dilakukan para Camat di wilayah. Mereka akan mensosialisasikan dan mengimbau larangan kegiatan SOTR.(*)

Reporter: Reka Faturachman
Editor: Imam Rahmanto