25 radar bogor

Puasa Ramadan Tapi Tidak Salat, Sah Atau Tidak? Ini Penjelasannya

Ilustrasi Salat Id saat lebaran
Ilustrasi amalan Puasa Ramadan

RADAR BOGORBulan suci Ramadan 2023 tinggal menghitung hari. Seluruh umat muslim pun bersiap menyambutnya dengan gembira.

Baca Juga : 6 Amalan Sunnah di Bulan Ramadan, Pahalanya Berlipat Ganda

Ya, puasa Ramadan dan salat merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim. Lalu muncul pertanyaan terkait hukum puasa namun tidak melaksanakan salat lima waktu.

Tak bisa dipungkiri, ada sebagian umat muslim yang menjalani ibadah puasa Ramadan, tetapi pada saat yang bersamaan meninggalkan salat wajib lima waktu.

Padahal, salat lima waktu merupakan ibadah pokok yang tidak boleh ditinggalkan. Dalam kondisi demikian, sahkah puasa seseorang yang meninggalkan salat wajib lima waktu?

Berdasarkan hasil fatwa Darul Ifta di Mesir yang dipublikasikan dalam majalah Amanah Ammah lil Fatwa;

Barangsiapa berpuasa namun tidak shalat, maka puasanya sah tidak batal. Hal ini karena sahnya puasa tidak disyaratkan harus melaksanakan shalat.

Hanya, dia dinilai telah melakukan dosa besar karena meninggalkan salat tersebut, dan  harus segera bertaubat kepada Allah.

Adapun mengenai pahala, maka semuanya diserahkan kepada Allah, dan tentu orang yang berpuasa dan melakukan salat lebih diharapkan diterima serta mendapatkan pahala ketimbang yang berpuasa namun tidak melaksanakan salat.

Sementara itu, Ustadz H. Agus Mukmin, Lc. M.Hum, melalui chanel Youtube yang telah tayang pada 14 April 2021 di Chanel Yotube miliknya “Nyantri Chanel” menjelaskan, hukum puasa bagi orang yang meninggalkan salat.

Menurutnya, bagi seorang muslim salat dan puasa Ramadan merupakan ibadah yang wajib dikerjakan, yang mana kedua perintah ini termasuk dalam rukun Islam yang lima.

Salat wajib dikerjakan 5 kali dalam sehari semalam, sedangkan puasa Ramadan waktu pelaksanaannya hanya 30 hari selama bulan Ramadan.

Lantas bagaimana hukum puasa bagi seorang mukmin yang tidak salat? Dalam penjelasan yang disampaikan ust. H. Agus Mukmin, bahwa ada dua kriteria hukum yang dikenakan bagi orang tersebut.

Baca Juga : Sunday Walking Tutup Petualangan Sebelum Ramadan

Hukum yang pertama, jika orang tersebut meninggalkan salat saat menjalankan ibadah puasa Ramadan disebabkan karena menganggap bahwa salat merupakan hal yang tidak wajib dikerjakan, maka orang tersebut bisa dikatakan sebagai seorang yang murtad dan puasanya dianggap batal.

Hukum yang kedua, jika orang tersebut meninggalkan salat saat puasa dikarenakan kelalaian, malas ataupun lupa maka orang tersebut tetap muslim dan tidak membatalkan ibadah puasanya. Akan tetapi bisa mengurangi kesempurnaan ibadah puasanya. (net/dis)

Editor : Yosep