25 radar bogor

Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis Ringan-Bebas, TPF: Tak Ada Keadilan

Anggta TPF Kanjuruhan Laode M Syarief.

BOGOR-RADAR BOGOR, Vonis ringan dan bebas terhadap para terdakwa kasus kerusuhan Kanjuruhan menuai polemik. Laode M Syarief sebagai bagian tim pencari fakta kasus tersebut bahkan merasa kecewa.

Mantan Wakil Ketua KPK itu menilai, vonis hakim tidak merepresentasikan keadilan kepada keluarga korban yang kehilangan sanak keluarganya akibat kerusuhan tersebut. Baginya, para terdakwa layak mendapat hukuman lebih berat.

baca Juga: Polri Siagakan 400 Personel , Amankan Sidang Tragedi Kanjuruhan

“Vonis dan alasan hakim dalam vonis itu betul-betul sangat mengecewakan. Sangat-sangat mengecewakan karena tidak ada keadilan buat nyawa 135,” kata Laode dikutip dari Jawa Pos, Sabtu (18/3).

Laode mengatakan, dalam video-video terlihat kebringasan aparat yang melakukan pengamanan di Stadion Kanjuruhan. Seharusnya, dari video tersebut sudah cukup menjadi salah satu pemberat dijatuhkannya vonis berat kepada para terdakwa.

“Hakim seperti tidak melihat video-video Penembakan gas air mata ke arah penonton yang panik, walaupun mereka hanya duduk dan siap-siap keluar lapangan,” imbuhnya.

Atas dasar itu, Laode meminta agar jaksa melakukan langkah hukum selanjutnya atas vonis tersebut. Sehingga keluarga para korban bisa mendapat keadilan.

“Kalau jaksa tidak banding atas putusan ini, berarti ada permufakatan antara penyidik, penuntut dan hakim,” pungkasnya.

Diketahui, 5 terdakwa kasus kerusuhan Kanjuruhan divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dua di antaranya bahkan dibebaskan dari tuntutan JPU.

Baca Juga: Malang Kembali!! Sudah Siapkan Lanjutan Berisi Pesan soal Tragedi Kanjuruhan

Terdakwa pertama Abdul Haris hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa kedua Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa ketiga Hasdarman divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 3 tahun penjara.

Sedangkan 2 terdakwa yang divonis bebas yakni anggota polisi. Mereka adalah AKP Bambang Sidik Achmadi yang dituntut 3 tahun penjara, dan Wahyu Setyo Pranoto yang dituntut 3 tahun penjara.(*/adv)

Editor: Imam Rahmanto