25 radar bogor

Kesal Diminta Masturbasi, Mutilasi Temannya Pakai Gerinda

Pelaku mutilasi yang membuang mayatnya dalam koper merah digelandang aparat Polres Bogor. (Instagram)

BOGOR-RADAR BOGOR, DA terpaksa harus melanjutkan hari-harinya dari balik jeruji besi. Pasalnya, pria berusia 33 tahun itu telah menghilangkan nyawa korban R (43), dengan memotong-motong bagian tubuhnya.

Polres Bogor berhasil meringkusnya di Daerah Istimewa Yogyakarta. Hanya berselang sehari setelah penemuan koper merah berisi mayat tanpa kepala dan kaki di Desa Singabasa, Kecamatan Tenjo, Rabu (15/3).

Baca Juga: Kaki Kiri Korban Mutilasi Ditemukan Tujuh Kilometer dari Koper Merah

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanudin menerangkan, pelaku dan korban terlibat cekcok dan pertengkaran di sebuah apartemen di kawasan Tangerang.

Pelaku menghabisi nyawa korbannya dengan cara menusukkan senjata tajam berupa pisau ke bagian leher. Lantaran pelaku kesal diminta melayani hasrat seksual korban.

“Tersangka bertengkar karena diminta melakukan handjob (masturbasi) oleh si korban,” bebernya.

“Namun, kami masih melakukan pendalaman (status hubungan) karena antara tersangka dan korban sudah menjalani hidup bersama selama 4 bulan di apartemen yang sama,” sambung Iman.

Kematian R itu membuat DA merasa panik. Karena tak ingin ketahuan, ia memotong bagian tubuh korbannya dengan menggunakan alat potong besi, gerinda.

Potongan kepala dan kedua kaki korban beserta alat gerinda dibuang ke Sungai Cimanceuri, Tangerang. Sedangkan, bagian tubuh korban yang muat dilesakkan ke dalam koper berwarna merah di Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Kendati demikian, pihak kepolisian enggan berspekulasi mengenai orientasi hubungan antara pelaku dan korban. Lantaran pelaku sendiri disebut-sebut telah memiliki anak dan korban merupakan duda.

“Untuk ke arah LGBT atau lain-lainnya, kami akan lakukan pendalaman dengan menggunakan psikolog atau psikiater,” ungkap Iman.

Baca Juga: Mayat Tanpa Kepala dalam Koper, Sengaja Dibuang di Tempat Sepi dan Gelap

Kini, tersangka DA dijerat dengan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana, yakni Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati.(*)

Reporter: Jaenal Abidin
Editor: Imam Rahmanto