25 radar bogor

Pengesahan Siteplan dan Pelayanan KKPR Kini Dipegang DPMPTSP

Ilustrasi-siteplan
Ilustrasi Siteplan

BOGOR-RADAR BOGOR, Kewenangan pembuatan pengesahan Rencana Tapak atau Siteplan dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Berusaha dan Non Berusaha, kini dipindahkan.

Kewenangan pengesahan siteplan dan pelayanan KKPR yang sebelumnya dipegang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor itu, dipindahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pinti (DPMPTSP) Kota Bogor.

Kepala Dinas PUPR, Rena Da Frina menjelaskan kebijakan tersebut berdasar pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala DPMPTSP.

“Itu sudah ditandatangani pada akhir bulan kemarin 22 Februari 2023. Maka dari itu, untuk pemberkasan kembali ke sana (DPMPTSP). Namun pembahasan teknis dan penetapan retribusi di PUPR,” terang Rena.

Oleh karena itu, Rena mengimbau kepada masyarakat jika ingin mendapatkan pelayanan pengesahan siteplan, dan keterangan rencana kota yakni untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau KKPR, kini ditangani oleh DPMPTSP. (fat)