25 radar bogor

THM dan Panti Pijat di Puncak Tutup, Restoran Masih Boleh Buka

Salah satu THM di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor yang ditutup usai digeruduk ratusan santri. (Radar Bogor/ Arif Al Fajar)

MEGAMENDUNG-RADAR BOGOR, Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Puncak dipastikan harus tutup 24 jam selama bulan Ramadan. Hal itu diawasi langsung oleh Muspika Kecamatan Megamendung.

Kasi Trantib Kecamatan Megamendung, Iwan Relawan mengatakan, ada tiga THM di wilayah Kecamatan Megamendung. Saat ini, dirinya sudah menyiapkan surat edaran berisi larangan untuk beroperasi selama Ramadan tahun ini.

“THM tutup total. Suratnya sudah siap, nanti H-5 puasa Ramadan kita berikan,” katanya saat ditemui Radar Bogor, Kamis (16/3).

Hal serupa juga diberlakukan untuk panti pijat yang ada di kawasan Puncak. Tempat untuk pijat itutak diperbolehkan buka selama Ramadan.

Adapun untuk restoran, hanya diperbolehkan buka waktu Imsak dan jelang sore hari. “Jadi, buka sore sebelum waktu berbuka puasa sampai selesai waktu sahur,” paparnya.

Sebanyak 30 restoran tersebar di Kecamatan Megamendung. Ia meyakini, restoran-restoran itu selalu mematuhi larangan tersebut.

“Yang agak bandel, biasanya rumah makan kecil. Setiap tahun selalu ada laporan dari warga. Namun, kita selalu tegur agar menutup warung makanya itu,” tukasnya. (*)

Reporter: Arif Al Fajar
Editor: Imam Rahmanto