25 radar bogor

Jangan Sampai Salah! Inilah Perbedaan Mobil Ambulans dan Mobil Jenazah

Mobil ambulans dan mobil jenazah yang dimiliki RSUD Kota Bogor. (Radar Bogor/ Dede Supriadi)

BOGOR-RADAR BOGOR, Salah satu kendaraan medis untuk kondisi kegawatdaruratan adalah ambulans. Namun, tidak sedikit masyarakat yang belum memahami fungsi dan penggunaannya.

Tak heran, kerap terjadi protes dari masyarakat karena rumah sakit disebut tidak mengizinkan keluarga membawa jenazah dengan ambulans. Padahal ambulans dan mobil jenazah memiliki fungsi yang berbeda.

Lantas apa perbedaannya?

Berikut keterangan Kabag Hukum Dan Umum RSUD Kota Bogor, Irfan Zaki kepada Radar Bogor.

Secara fungsi, mobil ambulans diperuntukan untuk memindahkan orang sakit atau cedera dari suatu lokasi ke sebuah unit perawatan.

Dalam Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Pasal 29 berbunyi pelayanan ambulans merupakan pelayanan transportasi rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas pelayanan kesehatan sebagai upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien.

Sedangkan, mobil jenazah berfungsi untuk mengantar jasad secara aman ke rumah duka atau pemakaman.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI Nomor 143/Menkes-Kesos/SK/II/2001 tentang Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik, disebutkan perbedaan ambulans untuk orang sakit dan mobil jenazah.

Pada mobil ambulans, terdapat peralatan medis, seperti tabung oksigen, obat-obatan gawat darurat, dan cairan infus. Sedangkan, mobil jenazah secara umum lebih sedikit perlengkapannya. Namun yang harus ada, yaitu sabuk pengaman untuk peti jenazah.

“Perbedaan kedua terletak pada warna putih cerah untuk ambulans transportasi dengan stiker ambulans berwarna merah. Sementara pada mobil jenazah berwarna putih tulang dengan stiker ambulans berwarna hitam,” beber Irfan.

Selain itu, jumlah petugas pada mobil ambulans hanya terdapat dua personel yang terdiri dari pengemudi dan petugas. Sementara pada mobil jenazah, biasanya diisi oleh lima personel yang terdiri dari satu pengemudi dan empat petugas pengangkut jenazah.

“Petugas pada mobil ambulans harus memahami Basic Life Support. Sementara mobil jenazah tidak,” sebutnya.

Irfan juga mengatakan, sebagai angkutan darurat, ambulans diperbolehkan menyalakan sirene ketika dalam perjalanan menjemput pasien dan keberadaanya harus didahulukan di jalan raya. Sedangkan, mobil jenazah tak punya keunggulan serupa karena tugasnya untuk mengantar mendiang dengan aman serta nyaman dan bukan soal kecepatan.

Irfan pun berharap melalui pemaparannya terkait perbedaan mobil ambulans dan jenazah dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang perbedaan fungsi dan fisik dari kedua mobil tersebut.

“Karena minimnya sosialisasi kepada masyarakat, berdampak pada ketidaktahuan masyarakat terhadap perbedaan fungsi ambulans dan mobil jenazah. Alhasil, masyarakat menyamaratakan kedua mobil tersebut,” sebutnya.

Sementara itu, Subkordinator Humas RSUD Kota Bogor, dr. Utami Sulistyaningsih menambahkan, bila mobil ambulans dan mobil jenazah di dalam Rumah Sakit memiliki SOP dalam penggunaannya.

“Mobil ambulans tidak diperkenankan untuk membawa jenazah,” sebutnya.

Saat ini, di RSUD Kota Bogor terdapat dua unit mobil jenazah dan 4 unit mobil ambulans. Jumlah tersebut dinilai masih kurang bila dibandingkan dengan jumlah kunjungan masyarakat pada RSUD Kota Bogor.(*)

Reporter: Dede Supriadi
Editor: Imam Rahmanto