25 radar bogor

Pelaku Utama Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Residivis Kasus Jambret 

Pembacokan Pelajar
Rilis kasus pembacokan pelajar di Simpang Pomad, oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Bimo Teguh Prakoso, Selasa (14/3/2023). SOFYANSYAH/RADAR BOGOR

BOGOR-RADAR BOGOR, Polresta Bogor Kota mengungkap fakta terbaru terkait kasus pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada Jumat (10/3/2023) lalu.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, ketiga pelaku pembacokan pelajar yang telah diamankan jajaran Polresta Bogor Kota, memiliki peran masing-masing.

Pertama, MA (17) yang merupakan pemilik kendaraan roda dua sekaligus pengendara yang digunakan saat beraksi. MA juga rupanya pemilik sajam jenis gobang.

Kemudian, SA (18) berperan membuang sajam usai digunakan untuk menghilangkan nyawa Arya Saputra, pelajar SMK yang dibacok. Saat itu SA posisinya berada di tengah. Terakhir, satu orang berinisial S turut diamankan lantaran dianggap menyembunyikan pelaku.

Sedangkan, dijelaskan Bismo, Polisi hingga kini masih memburu satu pelaku utama berinisial ASR (17), yang berperan menebas korban.

“Yang masih buron adalah ASR alias T, dia merupakan residivis kasus jambret di Kabupaten Bogor,” ucap Bismo usai melakukan press conference Polresta Bogor Kota, Selasa (7/2/2023).

Dalam kesempatan itu, Bismo juga menjelaskan, peristiwa pembacokan pelajar di Simpang Pomad itu terjadi sekitar pukul 09.30 WIB, pada Jumat 10/3/2023).

Saat itu, korban tengah berjalan bersama ke empat temannya yang merupakan satu wilayah rumah. “(Korban bersama temannya) berjalan pulang setelah ujian sekolah, melintasi lampu merah Simpang Pomad,” ucap dia.

Disaat korban sudah berada di median jalan, pelaku yang berjumlah tiga orang mengendarai motor dari arah Cibinong ke Kota Bogor, sempat meneriaki korban, sebelum menebas menggunakan sajam. “Korban sempat jalan beberapa meter sebelum akhirnya terjatuh,” ungkap Bismo.

Usai melakukan aksinya tersebut, Bismo mengungkapkan ketiga pelaku yang berasal dari satu sekolah itu melarikan diri, dan langsung ke sekolah.

“Kemudian (oleh guru) sempat ditanya apakah terlibat pembacokan, pelaku tidak ngaku. Kemudian (dari sekolah itu) pelaku kabur,” ucap dia.

Usai kejadian pembacokan pelajar itu, Bismo langsung memerintahkan Jajaran Polresta Bogor Kota melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.

Satu pelaku diamankan di Lebak Banten, dan satu pelaku lagi bersembunyi di wilayah Kabupaten Bogor. “Kita imbau (pelaku) untuk menyerahkan diri, dan bagi yang menyembunyikannya bisa terkena tindak pidana,” imbuh dia.

“Satu orang (pelaku) belum dewasa, jadi anak konflik dengan hukum, dan satu orang yang menyembunyikan dijerat dengan pasal 221 KUHP,” ucap dia. (ded)

Reporter : Dede Supriadi
Editor : Yosep