25 radar bogor

Ratusan Tempat Ibadah di Kota Bogor Belum Tersertifikasi

Masjid Agung ramai disambangi oleh masyarakat Kota Bogor. (Radar Bogor/ Reka Faturachman)

BOGOR-RADAR BOGOR, Ratusan rumah ibadah di Kota Bogor rupanya belum tersertifikasi wakaf di pemerintah. Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bogor mencatat terdapat kurang lebih 1.500 tempat ibadah yang berdiri di Kota Bogor. Dari jumlah itu, sebanyak 669 tempat yang sudah tersertifikasi wakaf.

Hal itu diketahui saat Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bogor menyerahkan sertifikat untuk 22 tempat ibadah dan empat Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berada di wilayah Kecamatan Bogor Barat. Rinciannya, 11 masjid dan 10 musala.


Pendataan dilakukan Kantor Pertanahan dengan bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Penyerahan secara simbolis dilakukan di aula Kantor Pertanahan ATR/BPN, baru-baru ini.

Kepada para penerima sertifikat, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan bahwa sertifikat sangat bermanfaat untuk para pemilik tempat ibadah dalam kejelasan status tanahnya untuk tidak ragu lagi, karena sudah memiliki keabsahan dari dokumen hak atas tanahnya.

“Dengan demikian, ada peluang untuk mendapatkan berbagai macam bantuan dari pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi maupun dari pemerintah daerah Kota Bogor,” kata Dedie usai penyerahan.

Meskipun begitu, Dedie mengaku memang masih banyak tempat ibadah yang belum tersertifikasi. Program ini tentu mendukung kesempurnaan peta bidang digital Kota Bogor yang akan menginjak angka seratus persen.

“Jadi, ini merupakan bagian dukungan dari Pemerintah Kota Bogor untuk membuat seluruh bidang tanah di Kota Bogor tersertifikasi dan terdata dengan baik,” ungkapnya.

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bogor, Rahmat mencatat, sekira 1.500 tempat ibadah berdiri di Kota Bogor. Dari jumlah itu, ada 669 tempat yang sudah tersertifikasi wakaf.

“Hari ini ada 26, jadi mungkin sekitar 65 persennya. Kita melakukan gerakan nasional sertifikasi rumah ibadah dan pesantren di Kota Bogor, ini dukungan dari pemerintah terhadap seluruh kegiatan dan aktivitas masyarakat terkait dengan hak atas tanahnya dan asetnya,” kata Rahmat.

Sebagai informasi, bahwa 26 tempat ibadah yang mendapat sertifikat itu berdiri diatas lahan seluas 13.706 meter persegi. Amanat dari Presiden ini, sambung Rahmat, akan terus dipercepat, terutama di bulan Ramadan.

“Tentunya kita juga bekerja sama dengan apatatur wilayah, camat dan lurah. Serta dengan KUA dan Departemen Agama (Depag),” singkatnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor, Dede Supriatna menuturkan, pemerintah memiliki keberpihakan terkait dengan aset keagamaan. Terutama lembaga-lembaga pendidik, pendidikan agama dan keagamaan.


Menurut Dede, para pemilik tempat ibadah juga harus merasa aman dan nyaman dengan sertifikat. Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pendidikan dan keagamaan, termasuk kegiatan sosial.

“Alhamdulillah dari tahun ke tahun selalu ada akselerasi. Hari ini, Kantor Pertanahan Kota Bogor membuktikan dan memastikan supaya aset-aset wakaf itu betul-betul aman di Kota Bogor. Mudah-mudahan yang belum tersertifikasi segera terealisasi, karena sertifikat tanah wakaf itu belum bisa maju kalau Akta Ikrar Wakaf (AIW) nya belum selesai,” tukas dia.(*)

Reporter: Dede Supriadi
Editor: Imam Rahmanto