25 radar bogor

Selain Larang THM, Ini Aturan Pemkab Bogor Selama Bulan Ramadan 2023

Ilustrasi. Warga beribadah di masjid, Kabupaten Bogor. (Radar Bogor/ Hendi Novian)

CIBINONG-RADAR BOGOR, Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan menerbitkan surat edaran larangan Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi di bulan suci Ramadan.


Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 300.1/183/III/Sat.Pol.PP tentang kesiapsiagaan dalam mengantisipasi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bogor.

“Kami larang THM yang beroperasi di bulan Ramadhan, ini kami lakukan agar pelaksanaan puasa di Kabupaten Bogor berjalan dengan aman dan nyaman,” tegas Iwan Setiawan.

Selain tempat hiburan malam, sejumlah tempat lain yang dilarang beroperasi di antaranya pengusaha karaoke atau arena bernyanyi dan sejenisnya, serta panti pijat.

Iwan mengatakan, peningkatan peran camat juga dilakukan dengan berkoordinasi antara polsek dan koramil untuk melaksanakan patroli gabungan.

Selama bulan Ramadan, patroli dilakukan pada jam rawan terjadinya gangguan ketenteraman dan ketertiban umum antara pukul 22.00 – 05.00 WIB.

Kemudian untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya tawuran pada jam berbuka puasa, setelah sholat tarawih dan saat sahur, dengan melakukan patroli rutin dan segera membubarkan apabila terlihat ada kerumunan yang diduga berpotensi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Selain itu, untuk mewujudkan toleransi antar umat beragama dan menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum, Iwan meminta agar para pengusaha rumah makan, warung makan, dan sejenisnya dapat menghormati umat muslim yang melaksanakan ibadah.

Tidak hanya melarang, Iwan juga meminta kepada jajaran Satpol PP Kabupaten Bogor untuk tegas dan menindak langsung jika ada pengusaha THM bandel yang tetap beroperasi saat bulan puasa nanti.


“Saya minta Satpol PP untuk segera mendata ulang perizinan THM, baik izin bangunan ataupun izin operasionalnya,” pungkasnya.(*)

Reporter: Septi Nulawam
Editor: Imam Rahmanto