25 radar bogor

PDP Diklaim Bisa Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok di Jawa Barat

Penyebarluasan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pusat Distribusi Provinsi di Aula Zona Madina, Kemang, Kabupaten Bogor, Jumat (10/3). (Radar Bogor/ Septi Nulawam)

KEMANG-RADAR BOGOR, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Achmad Ruy’at mengatakan, Pusat Distribusi Provinsi (PDP) milik Pemprov Jabar dapat mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok.

Termasuk Kabupaten Bogor, PDP dapat menyimpan cadangan komoditas pangan dan didistribusikan ke semua wilayah se-Jawa Barat.


Hal itu disampaikannya dalam Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pusat Distribusi Provinsi di Aula Zona Madina, Kemang, Kabupaten Bogor, Jumat (10/3).

“Perda ini sebagai suatu payung agar Pemprov Jawa Barat bisa mengendalikan harga termasuk distribusi barang, sehingga tidak ada kelangkaan barang di pasar,” ucapnya.

Menurutnya, Jawa Barat yang saat ini jumlah penduduknya mencapai hampir 50 juta jiwa, membutuhkan kepastian dalam ketersediaan barang kebutuhan pokok. Maka keberadaan PDP yang gedungnya dibangun di Kabupaten Purwakarta, diharapkan dapat menjawab hal tersebut.

“Sehingga harga barang kebutuhan pokok masyarakat tidak melonjak tinggi, kemudian inflasi juga bisa dikendalikan,” papar Achmad Ru’yat.

Politikus PKS ini pun mendorong eksekutif dalam hal ini Gubernur Jawa Barat untuk menindaklanjuti perda tersebut. Dengan pengelola yang ditunjuk, agar pendistribusian barang dari PDP ke daerah lain dapat berjalan maksimal.

“Setidaknya itu menjadi satu perhatian bahwa ketersediaan barang di pasar harus tersedia dengan cukup sehingga harga juga stabil, sehingga tidak terjadi inflasi,” tukasnya.(*)

Reporter: Septi Nulawam
Editor: Imam Rahmanto