25 radar bogor

Mau Buat KTP Digital? Cek Cara dan Prosesnya di Sini

KTP Digital
Ilustrasi KTP Digital

JAKARTA-RADAR BOGOR, Penggunaan Kartu Tanda Penduduk atau KTP Digital kini tengah digalakkan oleh pemerintah, secara bertahap.

Dengan KTP Digital tersebut, masyarakat tidak perlu lagi membawa e-KTP untuk mengakses pelayanan publik atau urusan kependudukan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merilis aplikasi KTP Digital tersebut, untuk mempermudah dalam pelayanan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Avatar

Baca Juga:

Kejar 200 Ribu Orang Migrasi ke IKD, Disdukcapil : Tak Perlu KTP Fisik Lagi 

Ke depannya, e-KTP secara fisik tidak lagi diperlukan, karena informasi Data kependudukan dapat diketahui melalui aplikasi KTP digital ini.

Proses pergantian KTP digital dari fungsi e-KTP fisik dilakukan secara bertahap. Sedangkan untuk mendapatkan KTP Digital, caranya cukup mudah.

Masyarakat terlebih dahulu bisa mendownload aplikasi KTP digital atau yang disebut aplikasi IKD atau Aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Download aplikasi IKD dilakukan melalui play store bagi pengguna telpon seluler berbasis android.

Berikut cara penggunaannnya:

  • Unduh Aplikasi IKD dari Google Play Store dan install.
  • Buka aplikasi lalu klik ‘daftar’.
  • Isi NIK (nomor induk kependudukan), surel (email) dan nomor ponsel (HP) untuk daftar KTP digital.
  • Setelah itu klik ‘verifikasi data’.
  • Pilih menu ambil foto dan lakukan selfie tanpa menggunakan kacamata dan masker.
  • Setelah tahapan pendaftaran selesai, kemudian pemohon harus mendatangi dinas penduduk dan catatan sipil (disdukcapil) setempat untuk melakukan pemindaian (scan) atau mendapatkan QR code.
  • QR code KTP digital yang berhasil diproses tersebut disahkan dengan tanda tangan elektronik (TTE) dari kepala disdukcapil setempat.
  • Setelah melakukan pemindaian, pemohon harus membuka email yang digunakan untuk mendaftar, kemudian menyalin dan menyimpan 6 digit PIN, kemudian klik tombol aktivasi.
  • Sebagai catatan, aktivitasi sebaiknya dilakukan di Kantor Disdukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili dengan didampingi petugas karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.
  • Setelah klik tombol aktivasi tadi dilakukan, selanjutnya ketik kode aktivasi dan kode captcha, lalu klik tombol ‘aktifkan’.
  • Buka aplikasi IKD, klik cek status, pilih menu masuk dan masukan PIN yang sudah didaftarkan. Aktivasi selesai.

(net/dis)

Editor : Yosep