25 radar bogor

Kasasi Ade Yasin Ditolak MA, KPK Beri Apresiasi 

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin divonis 4 tahun penjara
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin divonis 4 tahun penjara pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/20222).

CIBINONG – RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA), yang menolak kasasi Bupati Bogor non aktif Ade Yasin.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya menyebut, putusan ini membuktikan bahwa seluruh penegakan hukum oleh KPK terkait perkara yang menjerat Ade Yasin, telah sesuai dengan mekanisme dan prosuder hukum.

“Sehingga putusan tersebut juga kembali menegaskan bahwa, sama sekali tidak ada unsur politis dan kriminalisasi terhadap penanganan perkara oleh KPK,” tegasnya, Jum’at (10/3/2023).

Avatar

Baca Juga:

Pengamat : Upaya Banding Ade Yasin Mengganggu Tata Kelola Pemkab Bogor

Sebelumnya, MA menolak kasasi Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Alhasil, hukuman Ade Yasin tetap selama 4 tahun penjara.

Ade Yasin terbukti menyuap pegawai BPK untuk mendapatkan WTP. Kasus terkuak saat KPK melakukan Operasi tangkap Tangan (OTT) sejumlah orang, yaitu anggota BPK hingga Ade Yasin pada April 2022.

Ali Fikri juga mengatakan akan segera mengeksekusi putusan tersebut. “Kami akan segera eksekusi putusan tsb krn telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar saat dikonfirmasi mengaku tengah berpikir berkenaan langkah yang selanjutnya yang akan diambil usai MA menolak kasasi Ade Yasin. “Kita lagi berpikir,” singkatnya.(cok)