25 radar bogor

Kasasi Ditolak MA, Bupati Bogor Tetap Dipenjara 4 Tahun

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin divonis 4 tahun penjara
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin divonis 4 tahun penjara pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/20222).

BOGOR-RADAR BOGOR, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Alhasil, hukuman Ade Yasin tetap selama 4 tahun penjara.

Ade Yasin terbukti menyuap pegawai BPK untuk mendapatkan WTP. Kasus terkuak saat KPK melakukan Operasi tangkap Tangan (OTT) sejumlah orang, yaitu anggota BPK hingga Ade Yasin pada April 2022.


KPK menemukan uang lebih dari Rp1 miliar. Uang suap itu dipakai agar Kabupaten Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Korupsi (WTP) 2021 dari BPK.

Oleh karenanya, Ade Yasin diajukan ke pengadilan. Anehnya, jaksa KPK hanya menuntut Ade Yasin selama 3 tahun penjara. Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara ke Ade Yasin.

Pihak Ade Yasin mengajukan permohonan banding melalui kuasa hukumnya. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada 15 November 2022. Ade Yasin tidak terima dan mengajukan kasasi.

“Tolak kasasi,” demikian bunyi penolakan putusan MA, Kamis (9/3).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Dwiarso Budi Santiarto dan Sinintha Sibarani. Putusan itu diketok pada 7 Maret 2023 dengan panitera pengganti Tahir.

Selain Ade Yasin, 7 orang lainnya ikut dihukum di kasus tersebut. Di antaranya Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (4 tahun penjara), Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (2 tahun penjara), PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (2 tahun penjara), Kepala Subauditorat Jabar III Anton Merdiansyah (8 tahun penjara), Pemeriksa di BPK RI Jabar, Arko Mulawan (5 tahun penjara), Pemeriksa di BPK RI Jabar, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (5 tahun penjara), dan Pemeriksa di BPK RI Jabar, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa (5 tahun penjara). (*/net)

Editor: Imam Rahmanto