25 radar bogor

Beam Tak Lagi Terpusat di Kawasan SSA, Disebar Per Kecamatan

Sepeda Listrik Beam
Sepeda Listrik Beam

BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, membuat aturan terbaru terkait dengan operasional sepeda listrik sewaan milik PT Beam Mobility Indonesia.

Saat ini, sepeda listrik Beam tak terpusat lagi di kawasan SSA (Sistem Satu Arah), melainkan disebar secara merata ke semua kecamatan di Kota Bogor.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan, sepeda listrik Beam saat ini tersebar masing-masing 50 unit di setiap kecamatan. Dengan total keseluruhan sebanyak 300 unit.

Avatar

Baca Juga:

Besok, Beam Beroperasi Lagi di Kota Bogor

“Di sini (SSA) hanya dikasih dua halte yang boleh. Salah satunya di Lawang Salapan (yang disiapkan untuk penempatan Beam),” ucap dia.

Dengan adanya pembagian unit di setiap kecamatan, dijelaskan Eko secara otomatis keberadaan sepeda listrik Beam yang ada di kawasan SSA berkurang.

“Jelas dikurangi, cuma 50 (unit). Kan di per kecamatan Bogor Tengah cuma 50. Jadi dia mau mementingkan SSA tok, atau dibagi ke yang lain?,” jelas dia.

Danjen menambahkan, terkait dengan penerapan aturan baru penggunaan sepeda listrik Beam di Kota Bogor, Pemkot sudah menemui pemilik perusahaan. “Kemarin waktu orang Indianya datang kami sampaikan. Aturannya di Indonesia ini. Harus taat ini,” ucap Danjen.

Disisi lain, Pemkot Bogor juga meminta memasang label disetiap masing-masing sepeda listrik Beam untuk menandakan trayek mana. Hal itu dilakukan, agar dapat memudahkan melakukan identifikasi masing-masing sepeda listrik sewaan.

“Jadi ada pelabelan. Ada label kuning trayek mana. Jadi nanti upamanya trayek SSA sampai Surken, dia mau lewat Sukasari, nggak bisa. Mati langsung. Nanti balik lagi baru bisa,” imbuh Danjen.

“Itu saran kita gitu. Jadi nggak kayak gini. Memang mereka inginnya bisa ke mana-mana, itu yang berat,” sambung dia.

Saat disinggung terkait dengan wilayah lain yang belum memiliki pedestrian sebagai jalur sepeda, Danjen menyebut operasional sepeda listrik sebenarnya sudah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Namun demikian, ada pengecualian ketika penempatan sepeda listrik Beam berada di kawasan wisata, dengan mempertimbangkan kepadatan lalu lintasnya. Salah satunya, seperti yang terjadi di kawasan BNR, Kecamatan Bogor Selatan.

“Kan itu bisa digunakan di tempat-tempat wisata. Mereka kan mengajukan kalau ada lokus baru. Diajukan, dikaji oleh tim kita, sama tim raya. Itu kepadatannya tinggi tidak, kalau ini (padat) tidak kita izinkan,” papar Danjen.

Diakui Danjen, memang Kota Bogor belum semuanya memiliki jalur khusus sepeda, namun pihaknya akan mempertimbangkan lokasi yang diajukan untuk penempatan sepeda listrik Beam.

Danjen juga mengaku saat ini masih mengawasi terkait dengan usulanya agar setiap unit sepeda listrik yang melintasi tidak sesuai dengan trayek secara otomatis mati.

“Kita lagi awasi, kan memang proses sistemnya. Kan Google Maps dia dari Singapore dibawa ke sini, tidak menggunakan adopsi sini. Itu yang repot. Makanya kemarin ada yang bablas ke jalur, dan segala macem,” ucapnya. (ded)

Reporter : Dede Supriadi
Editor : Yosep