25 radar bogor

Potensi Kerugian Negara Rp4,5 Triliun dari Pembangunan Jalan Tol

BOGOR-RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi kerugian negara senilai Rp4,5 triliun dari pembangunan jalan tol. KPK menemukan sejumlah titik rawan korupsi.

Hal itu diungkapkan KPK melalui akun Instagram, Selasa (7/3). Disebutkan, sejak 2016 pembangunan tol telah mencapai 2.923 kilometer dengan rencana investasi Rp593,2 triliun.


Dalam tata kelolanya, KPK menemukan adanya titik rawan korupsi. Di antaranya lemahnya akuntabilitas lelang pengusahaan jalan tol, terjadinya benturan kepentingan, hingga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak melaksanakan kewajibannya.

“Hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 4,5 triliun,” tulis KPK dalam keterangannya.

Unggahan KPK memuat lebih rinci masalah tata kelola tol itu. Dijelaskan pula, peraturan pengelolaan tol yang digunakan masih menggunakan aturan lama.

Akibatnya, rencana pembangunan tol tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.

Mengenai proses lelang, disebutkan dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol. Akibatnya, pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan tertundanya pembangunan.

Berikutnya mengenai proses pengawasan. Menurut KPK, belum adanya mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban BUJT. Hal itu membuat pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal.

Ada juga temuan masalah terkait potensi benturan kepentingan. Dijelaskan, investor pembangunan didominasi 61,9 persen kontraktor pembangunan yakni BUMN karya (pemerintah). Akibatnya, terjadi benturan kepentingan dalam proses pengadaan jasa konstruksi.


Dalam unggahan itu, KPK juga mencantumkan sejumlah rekomendasi untuk tata kelola tol di Indonesia. (*/mam)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Komisi Pemberantasan Korupsi (@official.kpk)

Editor: Imam Rahmanto