25 radar bogor

Puluhan Spanduk Bodong di Ciampea Dicabut Satpol PP

Satpol PP Ciampea menertibkan puluhan spanduk dan umbul-umbul di jalan raya Cibanteng sampai Cibadak, Senin (6/3). (Radar Bogor/ Jaenal Abidin)

CIAMPEA-RADAR BOGOR, Satpol PP Kecamatan Ciampea menertibkan puluhan spanduk dan umbul-umbul di jalan raya Cibanteng sampai Cibadak, Senin (6/3). Aksi ini dilakukan untuk menghindari kawasan terlihat kumuh.

Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Ciampea, Ego Suryadi menjelaskan, penertiban itu menjadi bagian penegakan non yustisi. Spanduk-spanduk yang ditertibkan merupakan milik pelaku usaha yang diduga tidak berizin pemasangannya.


Spanduk dan umbul-umbul itu juga terbukti habis masa tayang. “Spanduk Perum Griya Selaras 10 lembar (habis masa tayang), selain itu ada spanduk milik Perum persada regency,” ucapnya.

da pula umbul-umbul milik Pondok Pesantren Ibnu Ash Sholah yang dinilai tidak berizin alias bodong.

“Untuk umbul-umbul jasa transportasi online Maxim 20 lembar, sama, tidak ada izinnya,” sambungnya lagi.

Saat ini, semua spanduk dan umbul-umbul itu telah diinventarisir. Pihaknya akan terus melakukan kegiatan yustisi ke sejumlah wilayah di Ciampea.

“Tak hanya di titik ini saja, tapi ke wilayah lain yang memang mengganggu kenyamanan lalu lintas,” tegas Ego.(*)

Reporter: Jaenal Abidin
Editor: Imam Rahmanto