25 radar bogor

Endang Setyawati Thohari Turun Langsung Sosialisasi 4 Pilar MPR RI

BOGOR-RADAR BOGOR, Anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Gerindra DPR RI, DR. Ir. Hj. Endang Setyawati Thohari, DESS., M.Sc., turun langsung melakukan sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Kota Bogor, Sabtu (5/3/2023).

Hj. Endang menyampaikan paparan tentang empat pilar MPR RI terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Hj. Endang secara simultan mengupas Empat Pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) adalah empat landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang terdiri dari landasan ideologi, konstitusi, persatuan dan kesatuan, dan semangat keberagaman sebagai modal sosial membangun kekuatan bangsa Indonesia.

Pada kesempatan itu, Hj. Endang yang juga sebagai Dewan Pakar Partai Gerindra meminta masukan serta pandangan dari warga masyarakat yang hadir dan juga turut hadir struktur DPC dan anggota DPRD kota Bogor.

Baca juga: Waspada Lonjakan Covid-19, MPR Perketat Turis Tiongkok

Gagasan itu, kata Hj. Endang, akan menjadi masukan atau aspirasi bagi dirinya saat di gedung parlemen.

Tak lupa, ia juga meminta do’a dari masyarakat yang hadir, agar ia tetap konsisten dalam mengemban amanat sebagai wakil rakyat.

Terselip agenda moral dalam sosialisasi 4 Pilar MPR RI, yaitu Hj. Endang tengah berupaya ikut memperbaiki citra pemerintahan yang masih kurang mulai dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi sampai Pusat dengan bersinergi bersama sama masyarakat terus mensosialisasikan pentingnya empat pilar MPR RI untuk mewujudkan visi MPR yaitu “Rumah kebangsaan, pengawal ideologi pancasila dan kedaulatan rakyat.

Hj. Endang menyampaikan dengan melaksanakan visi tersebut, MPR memiliki mandat konstitusional untuk menjembatani berbagai arus perubahan, pemikiran, serta aspirasi masyarakat dan daerah.

“Sebagai lembaga Negara pembentuk konstitusi, MPR akan mengawal ideologi Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD NKRI Tahun 1945,” tegas dia. (*/ran)

 

Editor: Rany