25 radar bogor

Ribuan Keluarga di Kabupaten Bogor Bermukim di Kawasan Hutan

Ilustrasi Hutan Tanaman Transisi Energi
Ilustrasi Hutan Tanaman Transisi Energi

CIBINONG-RADAR BOGOR, Lebih dari 6 ribu keluarga di Kabupaten Bogor bermukim di lahan yang masuk peta kawasan hutan. Mereka tersebar di 71 desa dari 22 kecamatan.


Tak tanggung-tanggung, mereka tercatat telah membangun permukiman, sarana prasarana umum, serta kegiatan sosial dan keagamaan.

Dewasa ini, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) telah mendata jumlah permukiman yang masuk ke dalam kawasan hutan. Hal tersebut sebagai langkah memberikan kepastian hukum terhadap ribuan masyarakat Kabupaten Bogor itu.

“Kabupaten Bogor ini salah satu daerah yang mudah-mudahan nanti ada konsep penyelesaiannya, ada kepastian hukum terhadap masyarakat, untuk permukiman yang ada di dalam kawasan hutan,” ujar Kepala Bidang Pertanahan DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, Minggu (5/3).

Menurut eko, ada empat konsep penyelesaian dari permasalahan tersebut. Pertama, yakni persetujuan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan. Kedua, pelepasan kawasan hutan, ketiga perhutanan sosial, dan keempat persetujuan penggunaan kawasan hutan.

Nantinya, tim terpadu yang dibentuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan diketuai oleh orang dari Universitas IPB, yang akan mengkaji permukiman yang masuk dalam kawasan hutan.

“Kemungkinan pada pertengahan tahun ini tim terpadu turun ke lapangan. Mereka meninjau terhadap bangunan yang sudah ada, sudah dari dulu tapi perizinannya tidak ada atau status hukumnya tidak ada,” jelas Eko.

Hasil pengkajian tim terpadu akan diusulkan ke KLHK dari masing-masing titik permukiman. Tim terpadu juga yang akan menentukan konsep penyelesaian yang tepat dari masing-masing permukiman di kawasan hutan.

Ia pun berharap, masyarakat yang telah sejak lama tinggal di kawasan hutan segera mendapat kepastian hukum. Terlebih mendapat alas hak atas lahan yang ditinggalinya.


“Yang jelas tidak mengurangi kawasan hutan yang ada, tetapi kalau untuk permukiman. Mudah-mudahan nanti atas pertimbangan tim terpadu, mudah-mudahan bisa dilakukan pelepasan kawasan hutan, sehingga masyarakat bisa mempunyai status hukum tanahnya,” tandasnya.(*)

Reporter: Septi Nulawam
Editor: Imam Rahmanto