25 radar bogor

YAAB Minta Pemkot Pertahankan SK

YAAB
Kuasa Hukum Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyah Kota Bogor atau YAAB, Mu’adz Masyhadi meminta Pemkot Bogor mempertahankan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Walikota Bogor, Bima Arya.

BOGOR-RADAR BOGOR, Kuasa Hukum Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyah Kota Bogor atau YAAB, Mu’adz Masyhadi meminta Pemkot Bogor mempertahankan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Walikota Bogor, Bima Arya.

SK Nomor 420/Kep.358-1-Disdik/2022 itu berisi tentang Pengembalian SDIT DAN SMPIT At Taufiq kepada pihak YAAB sebagai Pemilik Izin Opersional Pendidikan.

Mu’adz menilai, penerbitan SK tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, SK itu juga telah sesuai dengan syarat-syarat secara formil maupun materiil.

Avatar

Baca Juga:

Pengambilan Aset SMAIT At Taufiq Sesuai Prosedur yang Berlaku

“SK itu telah memuat 2 pertimbangan, yaitu objektif dan subjektif. Pertimbangan Objektif yang dimaksud berupa Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) sebagaimana termaktub di dalam Pasal 1 angka 17, Pasal 5 huruf c, Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Serta Pasal 53 ayat (2) huruf b dan Penjelasan Pasal 53 ayat (2) huruf b UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara,” bebernya, Sabtu (4/3/2023).

Mu’adz juga mengatakan, SK tersebut juga telah sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen serta beberapa peraturan lain dari peraturan perundang-undangan maupun pemerintah tentang Pendidikan.

Dia meneruskan, secara subjektif sesuai fakta dan data di lapangan sejak Juli 2022, pelayanan pembelajaran di SDIT dan SMPIT At-Taufiq dilaksanakan oleh tenaga pendidik dari YAAB, dan secara sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) siswa dan tenaga pendidikan berada di naungan pihak YAAB.

“Kemudian, berdasarkan pengamatan dan masukan dari Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Tanah Sereal yang terdiri dari Polsek Tanah Sareal Lurah Kedung Jaya, Koramil Tanah Sareal, Sekretaris Wilayah Kecamatan (Sekwilcam) Tanah Sareal sejak bulan November 2022 kegiatan belajar mengajar di sekolah berlangsung aman dan kondusif,” kata dia.

Mu’adz menegaskan, terdapat empat dokumen hukum yang menghubungkan bahwa YAAB sebagai badan hukum yang berhak mengelola tanah, bangunan, dan penyelenggara pendidikan di Sekolah At-Taufiq.

Dokumen tersebut ialah SK Badan Waqaf Indonesia (BWI) atas nama Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyah Kota Bogor sebagai Nadzhir, Sertifikat Wakaf atas nama yang diterbitkan BPN, Akta Ikrar Wakaf yang menyatakan YAAB sebagai penerima wakaf diterbitkan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, serta izin operasional sebagai penyelenggara pendidikan dari Dinas Pendidikan Kota Bogor.

“Selain itu, sejak bulan Juli 2022, Pihak YATIB telah membentuk sekolah baru yang bernama Taufiqi School yang terdiri dari Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah tsanawiyah yang berlokasi diluar SDIT DAN SMPIT At Taufiq dan berada di naungan Kementrian Agama (Kemenag) RI,” imbuh Mu’adz.

Oleh karena itu menurutnya SK tersebut telah memenuhi syarat formiil dan materiil, dan memenuhi pertimbangan objektif dan subjektif. Sehingga pihaknya meminta Pemkot Bogor untuk mengabaikan sekelompok massa yang mewakili YATIB karena tidak memiliki legal standing dan permintaannya tidak mendasar serta diluar logika hukum.

“Kami ingin Pemkot tetap berpegang teguh mempertahankan SK tersebut sebagai produk pejabat tata usaha negara demi kepastian hukum dan kebermanfaatan dunia pendidikan serta masyarakat Kota Bogor,” harap dia.

Ketua YAAB, Fauzi Thalib menambahkan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dibuka pihaknya sebab saat ini sekolah At-Taufiq tidak lagi ada dualisme.

“Waktu itu tidak boleh karena ada dualisme. Setelah selesai masanya (6 bulan dan diperpanjang 6 bulan) berikutnyaa dikembalikan kepada kami. Maka secara otomatis PPDB sudah bisa dilaksanakan. Di samping itu pihak YATIB juga susaj membuat sekolah baru bernama Taufiqi School. Murid dan guru mereka sudah pindah ke sana. Sehingga yg ada di sini SDIT dan SMPIT At Taufiq tidak ada lagi unsur pihak YATIB,” bebernya.

PPDB sudah mulai dibuka oleh pihaknya sejak menerima SK Wali Kota Bogor pada 1 Februari 2023. Fauzi menyatakan PPDB akan terus dilaksanakan oleh pihaknya. “Karena jika tidak menurutnya hal itu sama saja menolak mendidik masyarakat. Ini juga dilakukan untuk kontinuitas pendidikan di Kota Bogor,” tutup dia.

Sebelumnya, sejumlah massa perwakilan orang tua peserta didik dan staf YATIB mendatangi Balaikota Bogor pada Rabu (1/3/2023). Mereka mempertanyakan SK Wali Kota Bogor yang dijadikan dasar YAAB menggelar PPDB di Sekolah At-Taufiq. (adv)

Reporter : Reka Faturachman
Editor : Yosep