25 radar bogor

Polisi Tak Labeli AG dengan Status Tersangka, Ini Alasannya

AG kekasih Mario
AG kekasih Mario ditetapkan menjaid salah satu pelaku terkait penganiayaan terhadap David.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG, telah dinaikan status hukumnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, atau pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Meski begitu, polisi tak sampai melabeli AG sebagai tersangka meskipun melanggar pidana.

“Untuk anak, ini tidak boleh disebut tersangka,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Bahasa hukum untuk AG adalah anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. Polisi beralasan perlu kehati-hatian ekstra saat menghadapi kasus anak.

Avatar

Baca Juga:

AG Sudah Ditetapkan Pelaku, Polisi Enggan Beberkan Perannya

“Ada perubahan dari status AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku,” jelas Hengki.

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 atau lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sebelumnya, viral di media sosial Twitter informasi tentang penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur bernama David. Korban dikabarkan sampai koma usai dianiaya oleh pria berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Peristiwa bermula saat korban tengah bermain di rumah temannya pada 20 Februari 2023. Lalu mantan pacar David menghubungi, menanyakan lokasi korban dengan maksud hendak mengembalikan kartu pelajar.

David kemudian membagikan lokasi terkini. Lalu datang satu unit Jeep Rubicon warna hitam dengan plat nomor palsu. David kemudian mendatangi pelaku, hingga terjadi cekcok. Di situ korban dipukul oleh MDS sampai terkapar.

Korban dilaporkan mengalami luka serius di area kepala. Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Medika karena dalam kondisi tak sadarkan diri hingga harus dirawat di ruang ICU. Pihak orang tua korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polsek Pesanggrahan. (jpg)

Editor : Yosep