25 radar bogor

Pengamat : Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Cederai Indonesia Sebagai Negara Demokrasi

Ilustrasi Demokrasi
Ilustrasi Demokrasi

CIBINONG – RADAR BOGOR, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Yusfitriadi menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dapat mencederai label Indonesia sebagai negara demokrasi.

Baca Juga : Mahfud MD Sebut PN Jakarta Pusat Tak Berhak Memvonis Tunda Pemilu 2024

Menurutnya, bangsa ini seakan-akan dihadapkan pada ketidakpastian hukum. Padahal tahapan pemilu saat ini tengah berjalan.

“Keluarnya putusan PN Jakarta pusat ini, semakin mempertegas bahwa bangsa ini seakan-akan sedang dihadapkan kepada situasi politik yang tidak jelas dan membingungkan(disruptif),” ucapnya pada Jum’at (3/2/2023).

Yusfitriadi menyoroti beberapa hal dari keputusan tersebut. Pertama, berkenaan integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu.

Menangnya gugatan Partai Prima dalam kasus tahapan verifikasi administrasi, menggambarkan integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu dipertanyakan.

“Walaupun kita paham itu baru putusan pengadilan pertama, dan KPU akan banding. Putusan itu menggambarkan KPU tidak profesional dalam melakukan tahapan verifikasi calon peserta pemilu,” tegasnya.

Kedua, lanjutnya, keputusan itu akan membentuk korelasi dengan dugaan kasus-kasus selanjutnya. Stigma ketidakprofesionalan dan ketidakberintegritasan penyelenggara pemilu semakin kuat dengan kasus-kasus yang mengiringinya.

“Yang terbaru misalnya, kasus dugaan intervensi KPU RI terhadap KPU Provinsi dan kabupaten/kota untuk merubah data hasil verifikasi faktual demi meloloskan partai-partai tertentu dan tidak meloloskan partai tertentu,” kata Yusfitriadi mencontohkan.

Dalam kasus ini pula, menurutnya Bawaslu seakan tidak berdaya atau mungkin melakukan konspiratif sehingga tidak menemukan pelanggaran tersebut. Kasus ini pun saat ini tengah ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Terlebih kasus Partai Ummat yang diberikan kesempatan untuk verifikasi faktual. Pada akhirnya diloloskan yang sebelumnya sudah ditetapkan tidak lolos sebagai peserta pemilu.

“Padahal kita tahu, sejak kapan ada mekanisme verifikasi ulang setelah mendapatkan penetapan peserta pemilu,” ketus Yusfitriadi.

Poin ketiga yang tidak kalah penting yakni isu penundaan pemilu. Founder Yayasan Visi Nusantara Maju ini melihat sejak awal jauh sebelum keputusan PN Jakarta Pusat, penundaan pemilu bahkan presiden 3 periode menjadi isu yang sangat menggaduhkan.

Padahal, isu tersebut merupakan isu yang sangat fundamental dalam penyelenggaraan pemilu di sebuah negara demokratis.

“Maka sangat mungkin putusan PN Jakarta Pusat ini untuk mensupport desain yang menginginkan pemilu diundur. Tentu saja ketika pemilu tidak sesuai jadwal maka akan mencederai lebel Indonesia sebagai negara demokratis,” ucap Yusfitriadi.

Poin keempat yang dia soroti yakni delegitimasi penyelenggara pemilu. Ketika putusan PN Jakpus sudah menjadi hukum tetap pada tahapan banding, maka pandangan semua pihak termasuk pandangan negara terhadap penyelenggara pemilu akan buruk.

Maka juga akan berpotensi untuk di take over penyelenggaraan pemilu oleh pemerintah. Sekaligus untuk memuluskan agenda pemerintah terkait penyelenggaraan dan sistem pemilu yang dikehendaki pemerintah.

Kemudian poin kelima, yakni akan berdampak pada perubahan undang-undang pemilu.

“Ketika pemilu ditunda, maka akan berimplikasi pada perubahan undang-undang penyelenggaraan pemilu yang banyak dan ribet,” tandasnya. (cok)

Reporter : Septi Nulawan Harahap
Editor : Yosep