25 radar bogor

100 Pengusaha Apindo Bogor Pahami SPT Tahunan dan Pemadanan NIK-NPWP

BOGOR-RADAR BOGOR, Sebanyak 100 Pengusaha anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK) Kota Bogor dan Kabupaten Bogor mengikuti edukasi perpajakan “Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi dan Pemadanan Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)”.

Kegiatan diselenggarakan secara daring oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III.


“Sosialisasi SPT Tahunan Orang Pribadi dan Pemadanan Data NIK-NPWP ini penting karena melibatkan peran masyarakat khususnya keluarga besar Apindo Kabupaten Bogor dan Kota Bogor yang mempunyai komitmen untuk membangun kesadaran pajak bagi seluruh pihak dalam rangka mendukung pembangunan nasional,” sebut Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri, kami memerlukan teman untuk bersama-sama membangun negeri. Oleh karena itu, APINDO sebagai organisasi yang penting bisa menjadi bagian dari kami, bagian dari DJP Kementerian Keuangan untuk bersama-sama kita bekerja membangun negeri ini dengan penerimaan negara yang kita kumpulkan,” sambung Lucia.

Ketua Apindo Kota Bogor Sukoco Raharjo berharap kegiatan ini dapat dilakukan secara berkelanjutan agar APINDO dapat selalu bersinergi dengan DJP.

“Kadang ada berita-berita hoaks seperti pernyataan kalau udah punya NIK berarti semua orang diminta untuk laporannya (Lapor SPT) apakah ini benar dan sebagainya, di sosialisasi ini dapat diketahui,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Apindo Kabupaten Bogor Supari Abdul Hayi menyampaikan bahwa Apindo Kabupaten Bogor merasa perlu untuk mengangkat topik ini agar mendapat respon oleh semua stakeholder serta sosialisasi apa yang akan diambil DPK Apindo Kabupaten Bogor sesuai dengan misi organisasi yaitu berperan aktif dalam meningkatkan investasi dan proses penyusunan kebijakan pemerintah.

“Sosialisasi ini menyangkut kepentingan seluruh perusahaan dan pekerja secara nasional. Di sini kita akan diberikan pemahaman dan penjelasan yang lebih implementatif bagi perusahaan dan
tenaga kerja,“ tambah Supari.

Dalam kegiatan ini, Fungsional Penyuluh Pajak Lala Krisnalia dan Fitria Murty menyampaikan tata cara melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi secara online dan langkah memadankan data NIK menjadi NPWP secara mandiri.

Era baru layanan digital DJP sekarang menerapkan Single Login. Pelaporan, Pembayaran, Profil Wajib Pajak dan Layanan Administrasi lainnya dapat diakses dengan satu kali login di www.pajak.go.id.

Setelah karyawan menerima bukti potong 1721-A1 dari perusahaan, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing dengan cara login di www.pajak.go.id menggunakan Akun DJP Online.

Bagi karyawan dengan penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dan tidak lebih dari 60 juta dalam setahun dapat menggunakan Formulir SPT 1770SS. Sedangkan, Formulir SPT 1770S digunakan bagi karyawan dengan penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya, dan/atau dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final.

Pemateri menyajikan simulasi cara mengisi SPT Tahunan Oarang Pribadi Karyawan melalui e-Filing sampai diterima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Bukti ini diterbitkan oleh DJP terkait keberhasilan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya.

Selanjutnya, sesuai dalam PMK -112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah disebutkan bahwa NIK digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk dan NIK dengan format 16 digit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan serta Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien serta mendukung kebijakan satu data Indonesia.


Per 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru. Sehingga dalam masa transisi ini, wajib pajak perlu melakukan Pemadanan Data NIK sebagai NPWP secara mandiri.

Pemutakhiran data NIK-NPWP dapat dilakukan melalui 3 saluran yang tersedia yaitu laman www.pajak.go.id, Call Center Kring Pajak 1500200 atau KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Pemadanan NIK-NPWP secara mandiri dilakukan dengan login menggunakan Akun DJP Online, dilanjutkan membuka menu Profil. Data yang perlu dimutakhirkan antara lain data NIK, Nama, Tempat & Tanggal Lahir, Email, Nomor Handphone, Pekerjaan, dan Data Keluarga Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa tidak berarti semua yang telah memiliki NIK maka secara otomatis telah ber-NPWP dan akan langsung dikenakan pajak.

Hal ini sesuai dengan UU Harmonisasi Perpajakan bahwa orang pribadi yang total penghasilannya tidak melebihi Rp4,5 juta per bulan atau Rp54juta per tahun tidak dikenakan pajak.(*/adv)