25 radar bogor

Baru 3000 Masjid di Kabupaten Bogor yang Punya Legalitas

Sejumlah warga usai solat berjemaah di Mesjid Baitul Faidzin, Cibinong, Bogor. (Radar Bogor/ Hendi Novian)

CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mencatat baru sekira 3.000 masjid yang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Artinya, masih banyak masjid di Kabupaten Bogor yang belum memiliki legalitas lengkap.


Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bogor, Ferdi Haryanto mengatakan, jumlah itu hanya sebagian dari ribuan masjid yang ada di Kabupaten Bogor.

“Sekitar 3 ribu masjid yang memiliki legalitas berupa alas hak tanah, perizinan bangunan, serta struktur Dewan Kemakmuran Masjid (DKM),” ujarnya, Kamis (2/3).

Menurutnya, Pemkab Bogor terus berupaya memperhatikan keberadaan masjid melalui dana hibah. Namun, syarat bagi masjid untuk mendapatkan hibah harus memiliki legalitas lengkap.

Setelah itu, DKM masjid harus mengajukan permohonan bantuan terlebih dahulu ke Pemkab Bogor. “Memang syarat hibah untuk masjid harus memiliki legalitas terlebih dahulu,” jelas Ferdi.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pengurus DKM masjid yang belum memiliki legalitas agar segera mengurusnya ke Kemenag.

“Asal semua syaratnya lengkap, bisa datang langsung ke Kantor Kemenag,” imbaunya.

Kendati demikian, dari 3.000 masjid yang memiliki legalitas itu, Ferdi juga menyebutkan tidak semua mendapatkan bantuan dana hibah.


Pihaknya mencatat, dana hibah sebesar Rp12,5 miliar telah diberikan ke 288 sarana yang terdiri dari masjid, pondok pesantren, mushala, majelis taklim, dan pura pada dua tahun terakhir. Ini merupakan bagian dari program Pemkab Bogor dalam upaya mewujudkan kesalehan sosial di masyarakat.(*)

Reporter: Septi Nulawam
Editor: Imam Rahmanto