25 radar bogor

Berbekal Alat Las Rakitan, Empat Orang Kantongi Duit Rp1 Miliar

Polresta Bogor Kota menggelar press release kasus pembobolan mesin ATM di Bogor, Rabu (1/3). (Radar Bogor/ Reka Faturachman)

BOGOR-RADAR BOGOR, Ada-ada saja kelakuan orang Indonesia yang tak pernah kehabisan ide. Bahkan, beberapa orang menuangkan kreativitasnya untuk memuluskan aksi-aksi kejahatan.

Hal itulah yang dilakukan komplotan pencuri di Kota Bogor. Tak perlu alat canggih. Tak perlu alat mahal.


Cukup dengan alat las rakitan sederhana dan nyali, Angga Cs bisa membobol mesin ATM di dua Indomaret sekaligus.

Dua pelaku pembobolan mesin ATM itu, Angga (35) dan Antoni (35), telah berhasil ditangkap polisi. Namun, dua pelaku lainnya, Hengki dan Julianto, masih diburu Polresta Bogor Kota.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, ada empat pelaku yang beraksi dalam komplotan itu. Bahkan, mereka tidak hanya menyasar Indomaret di kawasan Kota Bogor.

Uang senilai Rp285 juta digasak dari mesin ATM Indomaret Kota Bogor. Sementara, Indomaret Cibubur juga dibobol dengan modus serupa.

Dari sana, mereka berhasil mengantongi uang Rp700 juta. Total uang yang berhasil dibobol dengan alat las rakitan itu mencapai Rp1 miliar.

“Dalam kasus ini, total ada 4 pelaku, 2 berhasil kami amankan di Lahat, Sumatera Selatan. Sedangkan, 2 lainnya masih dalam pencarian,” terang Bismo dalam press release di Mako Polresta, Rabu (1/3).

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Rizka Fadhila menambahkan, salah satu pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa. Pelaku tersebut baru saja bebas tahun 2022 kemarin sehingga punya pengalaman untuk mengutak-atik mesin ATM.

“Ketika beraksi mereka berbagi tugas. Dua orang AS (35) dan A (35) tugasnya mengeksekusi (bobol ATM), 1 berjaga, 1 sopir. Pelaku yang berjaga dan menjadi sopir itu masih dalam pencarian. Kami menduga keduanya juga berada di Lahat, Sumatera Selatan,” tutur Rizka.

Avatar

Baca Juga:

Ngeri! Pelajar Hendak Tawuran, Begini Aneka Senjata yang Dibawa


Dirinya menyebut, para pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat akan ditangkap. Polisi terpaksa melakukan penembakan. Kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal 365 ayat 3, 4, 5 dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Reporter: Dede Supriadi
Editor: Imam Rahmanto