logo-radar-bogor

Sudah Injury Time, DPMD Ancam Laporkan Proyek Samisade yang Bermasalah

jalan desa tonjog
Jalan Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang yang seharusnya mendapatkan perbaikan atau pembangunan dari dana Samisade. (Radar Bogor/ Jaenal Abidin)

CIBINONG-RADAR BOGOR, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor menegaskan batas pekerjaan program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) 2022 jatuh pada Februari ini. Jika telat, para aparatur desa terancam bakal berurusan dengan inspektorat.

Untuk itu, para camat diminta gencar memonitoring semua pekerjaan infrastruktur yang dibangun pakai anggaran bantuan keuangan infrastruktur desa tersebut.


“Kami minta camat untuk memonitor sekiranya ada pekerjaan yang belum selesai harus dilaporkan,” tegas Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah, Selasa (28/2).

Jika menemukan kesalahan dalam pengerjaan proyek Samisade, tekan Renaldi, camat harus mengambil langkah tegas. Salah satunya, meminta kejelasan hingga melakukan teguran ke aparatur desa tersebut.

“Tanya kesanggupan kepala desa. Jika tidak ada pekerjaan, tanya alasan kenapa tidak dikerjakan. Camat harus lakukan upaya itu, lakukan teguran 1, 2, dan 3,” jelasnya.

Setelah itu, camat harus segera membuat berita acara yang kemudian ditembuskan ke DPMD Kabupaten Bogor. Renaldi juga mengakui telah membentuk tim khusus untuk menginvestigasi setiap pekerjaan samisade yang bermasalah.

“Buatkan berita acara, pernyataan dari desa setiap tahapan yang sudah dilakukan, tembuskan ke kami,” cecar Renaldi.

Jika dalam proses monitoring camat tetap ditemukan adanya pelanggaran dan tidak mampu diselesaikan, DPMD akan melaporkan kondisi itu ke inspektorat guna penindakan lebih lanjut.

“Kita minta inspektorat untuk turun kalau masih tidak bisa diselesaikan di lapangan,” tegasnya lagi.(*)

Reporter: Septi Nulawam
Editor: Imam Rahmanto