25 radar bogor

Kenali UU ITE Agar Bijak Bermedsos, Teliti Sebelum Posting dan Komentar

UU-ITe
Ilustrasi UU ITE

BOGOR-RADAR BOGOR, Mengenal UU ITE menjadi sangat penting di era saat ini. Tujuannya, agar Kita bijak dalam menggunakan media digital atau media sosial (medsos).

Sadar akan pentingnya pengenalan UU ITE, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama DPR menggelar seminar online Ngobrol Bareng Legislator, Jumat 24 Februari 2023.

Seminar ini mengangkat tema ‘Mengenali UU ITE Agar Bijak Bermedia Digital dengan menghadirkan empat narasumber.

Anggota Komisi I DPR RI Krisantus Kurniawan menjelaskan, UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum.

UU ITE berlaku baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Beberapa manfaat UU ITE di antaranya menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik dan mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

“Ini juga salah satu upaya dalam mencegah adanya kejahatan yang dilakukan oleh internet dan melindungi masyarakat dan pengguna internet lainnya dari berbagai tindak kejahatan online,” ujarnya.

Kaprodi Ilmu Komunikasi Universitas Dr Soetomo, Zulaikha mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum memposting dan berkomentar di medsos.

Baca juga: Pinjol Ilegal yang Sebar Foto Porno akan Dijerat UU ITE

Di antaranya, jangan posting atau komentar sesuatu dalam keadaan emosi, dan jangan posting atau komentar sesuatu jika tidak mengetahuinya.

Selanjutnya, posting atau komentari sesuatu yang bermanfaat, posting atau komentari sesuatu yang sudah terbukti kebenarannya, dan jangan posting atau komentar sesuatu yang menyinggung RAS, suku atau agama.

“Karena itu merupakan hak privasi setiap orang. Sebelum bermain medsos, kita sepatutnya untuk bijak, cerdas dan kritis dalam menanggapinya,” terang Zulaikha.

Direktur IMCOMM Meinara Iman Dwihartanto menjelaskan ciri-ciri orang bijak dalam bermedsos.

Biasanya, tahu batasan waktu karena memiliki kebiasaan menetapkan batas waktu untuk menggunakan medsos. Tujuannya, agar tidak mengganggu keseimbangan kehidupan sehari-hari.

Lalu menjaga privasi dengan selalu memeriksa dan memperbarui pengaturan privasi untuk melindungi informasi pribadi.

Kemudian, menggunakan medsos secara produktif untuk tujuan produktif seperti membangun jejaring, mencari pekerjaan, bukan hanya mengisi waktu luang.

“Juga tidak menyebarkan informasi palsu atau menyebarkan ujaran kebencian. Pengguna medsos yang bijak memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikan dan tidak menyebarkan kebencian atau melakukan bully di medsos,” ungkapnya.

Sementara itu, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, dampak pandemi dan pesatnya teknologi telah mengubah cara beraktivitas dan bekerja.

Kehadiran teknologi sebagai bagian dari kehidupan masyarakat ini semakin mempertegaskan era disrupsi teknologi.

“Kita semua harus mempercepat kerjasama kita dalam mewujudkan agenda trasnformasi digital Indonesia. Bersama-sama wujudkan cita-cita bangsa Indonesia dengan menjadikan masyarakat madani berbasis teknologi,” tandasnya. (*/ran)

 

Editor: Rany