25 radar bogor

Hari Ini, Berkas Korupsi RS Marzoeki Mahdi Dilimpahkan ke PN Jabar

Ilustrasi 18 Teroris Tertangkap Densus 88

BOGOR-RADAR BOGOR, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor melimpahkan berkas penanganan perkara kasus korupsi pembangunan RS Marzoeki Mahdi Bogor ke Pengadilan Negeri Jawa Barat (PN Jabar) pada Rabu, (22/2/2023).

Kasubsi Penyidikan Kejari Kota Bogor, Abram Tambunan mengatakan, pelimpahan dilakukan menyusul berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Setelah berkoordinasi yang baik antara Polresta Bogor Kota dengan Kejari Kota Bogor, akhirnya berkas perkara yang dilimpahkan kepada kami untuk diteliti sudah kami nyatakan lengkap atau P21,” kata Abram.

Avatar

Baca Juga:

Korupsi Proyek RSJ Marzoeki Mahdi, Dua Tersangka Sudah Meninggal Dunia

“Sehingga kami juga melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka. Untuk proses penanganan perkara dari kami sendiri mungkin, di hari Kamis besok kami berencana akan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Jawa Barat di Bandung,” ujar dia.

Sebelumnya, Polresta Bogor Kota mengungkap skandal dugaan korupsi yang terjadi di RS Marzoeki Mahdi Bogor. Dalam kasus itu, Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi menelan anggaran sebesar Rp6,7 miliar.

Dari keempat orang yang ditetapkan jadi tersangka karena sudah merugikan anggaran negara senilai Rp1,6 miliar itu, dua diantaranya diketahui sudah meninggal dunia dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, kasus korupsi yang terjadi di intansi rumah sakit milik pemerintah ini, berawal dari adanya aduan yang dilaporkan oleh beberapa subkontraktor yang mengerjakan proyek pada tahun anggaran 2017 silam.

Dalam aduanya itu, PT Delbiper Cahaya Cemerlang (DCC) sebagai pemenang proyek pembangunan senilai Rp6,7 miliar dilaporkan lambat dalam melakukan pembayaran.

Atas dasar itu, Satreskrim Polresta Bogor Kota saat itu melakukan pemeriksaan, dan penyelidikan hingga kasus ini masuk ke ranah dugaan tindakan pidana korupsi.

“(PT DCC) itu lambat pembayarannya, (setelah dilakukan pemeriksaan) keluar LP tahun 2019,” kata Kombes Pol Bismo, Selasa (21/2/2023).

Selang berjalannya penyelidikan, petugas kepolisian berhasil menemukan fakta baru atas proyek pembangunan gedung RS Marzoeki Mahdi Bogor tersebut.

Di mana, proses tender proyek pembangunan itu dilakukan dengan menggunakan metode lelang cepat, sehingga ditetapkan PT DCC sebagai pemenang proyek pembangunan senilai Rp6,7 miliar.

Padahal, dalam aturan proses pengadaan Barang dan Jasa, proses tender tersebut telah terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Atas temuan itu, aparat kepolisian menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka dalam kasus pembangunan gedung RS Marzoeki Mahdi Bogor yang merugikan negara senilai Rp1,6 miliar.

Adapun keempat pelaku diantaranya, MHB selaku Ketua Pokja Pemilihan, CSW selaku PPK, ASR selaku Direktur Utama serta SKN selaku Direktur PT DCC. (ded)

Reporter : Arifal
Editor : Yosep