25 radar bogor

Banyak Aduan Temuan Pilkades, DPMD Persilahkan Ambil Jalur Hukum

Rapat rencana pelaksanaan Pilkades Serentak 2023 di Babakan Madang, Selasa (20/12). (Radar Bogor/ Hendi Novian)

CIBINONG-RADAR BOGOR, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab mempersilahkan para calon kepala desa mengambil jalur hukum jika menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).


Hal itu dikatakannya menanggapi adanya sejumlah laporan aduan pelanggaran dalam tahapan penetapan calon kepala desa.

“Kalau sudah begitu, kan itu sudah masuk tahapan administrasi, setiap ada bukti yang memang tidak sesuai, bisa dilaporkan jalur hukum,” ucapnya kepada Radar Bogor, Rabu (22/2).

Nantinya, kata Renaldi, panitia pilkades tingkat desa yang akan mempertanggungjawabkan laporan tersebut. Disamping panitia tingkat kecamatan dan kabupaten tetap melakukan pendampingan dalam setiap proses hukum yang berjalan.

Menurutnya, di tahapan pilkades sekarang, masih ada para calon yang tidak puas dengan hasil penetapan panitia. Tidak sedikit juga yang telah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Setiap tahapan, panitia harus meyakinkan bahwa setiap tahapan clean and clear, termasuk tahapan penetapan bakal calon,” jelas Renaldi.

“Kita mempercayakan kepada panitia, setiap tahapan pilkades ini, kita terus melakukan penguatan kepada panitia agar yang mereka lakukan sudah clean and clear,” sambungnya.

Untuk diketahui, sebanyak 36 desa di 26 kecamatan di Kabupaten Bogor bakal menggelar pesta demokrasi Pilkades serentak 2023.


Ada sebanyak kurang lebih 150 calon kepala desa, dengan hak pilih sekitar 300 ribu dan 636 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sementara pencoblosan akan dilaksanakan pada 12 Maret 2023.(*)

Reporter: Septi Nulawam
Editor: Imam Rahmanto