25 radar bogor

Korupsi Proyek RSJ Marzoeki Mahdi, Dua Tersangka Sudah Meninggal Dunia

Kasus RS Marzoeki Mahdi
Polresta Bogor Kota merilis kasus dan tersangka korupsi proyek pembangunan RS Marzoeki Mahdi, Selasa (21/2/2023). (Radar Bogor/ Dede Supriadi)

BOGOR-RADAR BOGOR, Polresta Bogor Kota mengungkap skandal dugaan korupsi yang terjadi di RSJ Marzoeki Mahdi (RSJMM) Bogor. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Keempatnya tersangka yakni MHB selaku Ketua Pokja Pemilihan, CSW selaku PPK, ASR selaku Direktur Utama, SKN selaku Direktur PT DCC. Dua tersangka, yakni CSW dan SKN meninggal dunia dalam proses penyelidikan dan penyidikan.


“Untuk pelaku CSW, sebelum kasus ini naik ke tahap penyidikan yang bersangkutan meninggal dunia. Sedangkan, untuk pelaku SKN saat proses penyidikan dan udah diterapkan tersangka, yang bersangkutan meninggal dunia,” terang Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Mereka terbukti melakukan korupsi pembangunan gedung RSJMM yang menelan anggaran sebesar Rp6,7 miliar. Kerugian negara pun senilai Rp1,6 miliar.

Bismo menjelaskan, kasus korupsi yang terjadi di instansi rumah sakit milik pemerintah ini berawal dari adanya aduan yang dilaporkan oleh beberapa subkontraktor yang mengerjakan proyek pada tahun anggaran 2017 silam.

PT Delbiper Cahaya Cemerlang (DCC) sebagai pemenang proyek pembangunan senilai Rp6,7 miliar dilaporkan lambat dalam melakukan pembayaran.

“(PT DCC) itu lambat pembayarannya, (setelah dilakukan pemeriksaan) keluar LP tahun 2019,” kata Bismo, Selasa (21/2).

Selama penyelidikan, sejumlah mukan fakta baru ditemukan. Proses tender itu ternyata dilakukan dengan menggunakan metode lelang cepat, sehingga menetapkan PT DCC sebagai pemenang proyek pembangunan.

Padahal, dalam aturan proses pengadaan barang dan jasa, proses tender tersebut telah terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Bismo menegaskan, ada empat modus yang disangkakan kepada empat pelaku. Mulai dari merekayasa dokumen tender untuk memenuhi kualifikasi dengan cara pinjam bendera dan SKA palsu.

Kemudian, melakukan persekongkolan antara pelaksana pekerjaan dengan PPK dan Ketua Pokja Pemilihan untuk memenangkan PT DCC sebagai pemenang tender.

Lalu, mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain. Terakhir, hasil pekerjaan tidak memenuhi kualitas dan kuantitas sesuai dengan kontrak.

Pelaku ASR menyalahgunakan perusahaannya untuk digunakan oleh orang lain dalam mengikuti tender alias pinjam bendera. Dari hasil pinjam bendera itu, pelaku menerima fee sebesar dua persen dari nilai kontrak proyek pembangunan.

“Tersangka ASR menerima fee sebesar Rp75 juta dari pengguna perusahaan melalui tersangka SKN. Perbuatan Tersangka ASR mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain,” imbuh dia.

Avatar


Sementara, pelaku SKN juga telah menyiapkan dokumen kelengkapan tender dengan menggunakan SKA Palsu untuk memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.

“Tersangka SKN telah menerima uang sejumlah Rp150 juta untuk biaya pinjam perusahaan dan pembuatan dokumen tender sebesar Rp75 juta,” ungkap dia.(*)

Reporter: Dede Supriadi
Editor: Imam Rahmanto