25 radar bogor

Kasus Pencurian di SPBU Pasir Kuda Berakhir Damai, Pelaku Dibebaskan

SPBU Pasir Kuda
Penyidikan kasus Pencurian tas pegawai SPBU Pasir Kuda berakhir damai dan dihentikan sejak Senin, (20/2/2023).

BOGOR-RADAR BOGOR, Kasus pencurian tas milik pegawai SPBU Pasir Kuda yang dilakukan seorang ibu berinisial S (51), memasuki babak baru.

Kasus pencurian yang ditangani Polsek Bogor Barat itu, berakhir damai. Sebab, pihak korban sudah memaafkan, pelaku pun dibebaskan dari jeratan hukum.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, untuk penyidikan kasus pencurian tas pegawai SPBU Pasir Kuda ini telah dihentikan sejak Senin, (20/2/2023).

Avatar

Baca Juga:

Cerita Pilu Korban Tabrak Lari yang Dirawat di RSUD Kota Bogor, Gratis Biaya Berobat

Di mana, penghentian ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Bogor Barat melalui mekanisme Restorative Justice.
“Sudah dihentikan dan perkara ini diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice,” kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa (21/2/2023).

Menurut Bismo, dalam mekanisme Restorative Justice ada beberapa agenda yang dilaksanakan kedua pihak. Di antaranya, adanya surat pernyataan perdamaian antara pelaku dan korban, serta barang-barang atau handphone milik korban sudah dikembalikan.

Kemudian, pelaku sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Lalu, membuat video klarifikasi dari kedua pihak. Serta, menyelesaikan adminitrasi penyidikan dan mekanisme Restorative Justice.

Sebelumnya, seorang ibu berinisial S (50), harus berurusan dengan aparat kepolisian. Musababnya, ia kedapatan mencuri tas milik pegawai SPBU Pasir Kuda, Bogor Barat pada Rabu (15/2/2023).

Kanit Reskrim Polsek Bogor Barat Ipda Imam Bakhtiar mengatakan, S telah ditangkap. Kini, ia menjalani pemeriksaan di kantor Polsek Bogor Barat.

Penangkapan itu usai pelaku S melakukan aksinya sekira pukul 07.30 WIB. Pelaku yang berada di SPBU Pasir Kuda bersama anaknya tiba-tiba saja melirik tas yang berada di atas mesin pengisian. (ded)

Reporter : Dede Supriadi
Editor : Yosep